medcom.id, Jakarta: Dua komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi dilaporkan ke Mabes Polri. Masyarakat pun geram, termasuk Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama. Dia menuntut Polri agar dapat membuktikan tuduhan yang dilayangkan kepada pimpinan KPK itu.
"Buat saya pokoknya KPK harus dilindungi. Kalau memang bersalah polisi harus bisa membuktikannya," jelas pria yang akrab disapa Ahok di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (27/1/2015).
Mantan Bupati Belitung Timur itu menyarankan kepada Presiden untuk mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-undang untuk menyeleksi calon pimpinan KPK yang baru. Agar tidak terjadi kekosongan, karena proses pemberantasan korupsi harus tetap berjalan.
"Presiden keluarkan Perppu sembari Pansel menyeleksi dan memilih pimpinan KPK lagi supaya nggak ada kekosongan," tandas Ahok.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menetapkan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, sebagai tersangka atas kasus kesaksian palsu, Jumat (23/1/2015). Pria yang akrab disapa BW itu diduga mengarahkan saksi dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi untuk memberikan keterangan palsu. Saat itu, BW menjadi pengacara salah satu pasangan calon Bupati Kotawaringin Barat.
Sabtu (24/1/2015), wakil ketua lainnya, Adnan Pandu Praja dipolisikan oleh pengusaha. Dia dituding merampok saham PT Desy Timber di Berau, Kalimantan Timur.
Pelaporan itu tercantum dalam LP/90/I/2015/Bareskrim, 24 januari 2015. Adnan dituding melakukan memalsukan data dalam akta otentik bersama rekannya dalam kurun waktu 2006 sampai sekarang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, Aliansi Masyarakat Jawa Timur berencana melaporkan Wakil Ketua KPK, Zulkarnain. Dia diduga menerima suap senilai Rp2,8 miliar saat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Duit itu diberikan ke Zulkarnain agar menghentikan penyidikan kasus yang melibatkan Gubernur Jatim, Soekarwo.
medcom.id, Jakarta: Dua komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi dilaporkan ke Mabes Polri. Masyarakat pun geram, termasuk Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama. Dia menuntut Polri agar dapat membuktikan tuduhan yang dilayangkan kepada pimpinan KPK itu.
"Buat saya pokoknya KPK harus dilindungi. Kalau memang bersalah polisi harus bisa membuktikannya," jelas pria yang akrab disapa Ahok di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (27/1/2015).
Mantan Bupati Belitung Timur itu menyarankan kepada Presiden untuk mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-undang untuk menyeleksi calon pimpinan KPK yang baru. Agar tidak terjadi kekosongan, karena proses pemberantasan korupsi harus tetap berjalan.
"Presiden keluarkan Perppu sembari Pansel menyeleksi dan memilih pimpinan KPK lagi supaya nggak ada kekosongan," tandas Ahok.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menetapkan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, sebagai tersangka atas kasus kesaksian palsu, Jumat (23/1/2015). Pria yang akrab disapa BW itu diduga mengarahkan saksi dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi untuk memberikan keterangan palsu. Saat itu, BW menjadi pengacara salah satu pasangan calon Bupati Kotawaringin Barat.
Sabtu (24/1/2015), wakil ketua lainnya, Adnan Pandu Praja dipolisikan oleh pengusaha. Dia dituding merampok saham PT Desy Timber di Berau, Kalimantan Timur.
Pelaporan itu tercantum dalam LP/90/I/2015/Bareskrim, 24 januari 2015. Adnan dituding melakukan memalsukan data dalam akta otentik bersama rekannya dalam kurun waktu 2006 sampai sekarang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, Aliansi Masyarakat Jawa Timur berencana melaporkan Wakil Ketua KPK, Zulkarnain. Dia diduga menerima suap senilai Rp2,8 miliar saat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Duit itu diberikan ke Zulkarnain agar menghentikan penyidikan kasus yang melibatkan Gubernur Jatim, Soekarwo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(BOB)