medcom.id, Jakarta: Unit Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang menyelidiki kasus yang dituding melibatkan Ketua KPK Abraham Samad. Pengawas internal KPK akan mengumpulkan informasi terkait dugaan pelanggaran etika dan tindak pidana yang dituduhkan.
Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi SP, mengatakan, pihaknya tidak bisa membentuk komite etik jika belum ada bukti, data yang valid dan mengandung unsur kebenaran. “KPK belum membentuk komite etik, tetapi Unit Pengawas Internal KPK sedang bekerja mengumpulkan informasi pendukung seperti yang dituduhkan," kata Budi, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2015).
KPK berharap Pelaksana Tugas Sekjen PDIP, Hasto Kristianto, menyerahkan semua bukti yang dimiliki kepada Unit Pengawas Internal untuk menyelidiki kebenaran pelanggaran. KPK menjaga asas zero toleran dan siap menindak tegas prilaku menyimpang baik pidana maupun etika yang dilakukan pegawai maupun pimpinan. “Harusnya info itu diserahkan kepada KPK, untuk bahan membentuk komite etik. Karena kami butuh data valid,” ujarnya.
Terkait tudingan Ketua KPK bisa mengintervensi proses hukum yang ditangani KPK, menurut Johan tidak benar. Karena setiap kasus melibatkan semua unsur Pimpinan, Direktur Penyidikan, Direktur Penyelidikan, dan Deputi Pencegahan. "Setiap penanganan perkara, semua pimpinan ikut, bahkan hadir Direktur Penyelidikan, Penyidikan, dan Deputi Penindakan semua ikut, maka sulit untuk satu pimpinan mengintervensi," katanya.
KPK minta Komisi III bersikap netral dalam mengurai masalah tersebut. Karena Johan yakin, tidak ada satu lembaga dan partai manapun berharap KPK hancur. “Semua bisa diselesaikan bersama-sama dengan independensi dan semangat pemberantasan korupsi,” ujarnya.
medcom.id, Jakarta: Unit Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang menyelidiki kasus yang dituding melibatkan Ketua KPK Abraham Samad. Pengawas internal KPK akan mengumpulkan informasi terkait dugaan pelanggaran etika dan tindak pidana yang dituduhkan.
Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi SP, mengatakan, pihaknya tidak bisa membentuk komite etik jika belum ada bukti, data yang valid dan mengandung unsur kebenaran. “KPK belum membentuk komite etik, tetapi Unit Pengawas Internal KPK sedang bekerja mengumpulkan informasi pendukung seperti yang dituduhkan," kata Budi, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2015).
KPK berharap Pelaksana Tugas Sekjen PDIP, Hasto Kristianto, menyerahkan semua bukti yang dimiliki kepada Unit Pengawas Internal untuk menyelidiki kebenaran pelanggaran. KPK menjaga asas
zero toleran dan siap menindak tegas prilaku menyimpang baik pidana maupun etika yang dilakukan pegawai maupun pimpinan. “Harusnya info itu diserahkan kepada KPK, untuk bahan membentuk komite etik. Karena kami butuh data valid,” ujarnya.
Terkait tudingan Ketua KPK bisa mengintervensi proses hukum yang ditangani KPK, menurut Johan tidak benar. Karena setiap kasus melibatkan semua unsur Pimpinan, Direktur Penyidikan, Direktur Penyelidikan, dan Deputi Pencegahan. "Setiap penanganan perkara, semua pimpinan ikut, bahkan hadir Direktur Penyelidikan, Penyidikan, dan Deputi Penindakan semua ikut, maka sulit untuk satu pimpinan mengintervensi," katanya.
KPK minta Komisi III bersikap netral dalam mengurai masalah tersebut. Karena Johan yakin, tidak ada satu lembaga dan partai manapun berharap KPK hancur. “Semua bisa diselesaikan bersama-sama dengan independensi dan semangat pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)