Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho bersama bersama istrinya mudanya Evi Susanti, usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/8).--Foto: MI/Angga Yuniar
Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho bersama bersama istrinya mudanya Evi Susanti, usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/8).--Foto: MI/Angga Yuniar

Diperiksa, Gatot Ditanya Soal Lawyer Fee Buat Kaligis

Renatha Swasty • 20 Agustus 2015 20:37
medcom.id, Jakarta: Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka, hari ini. Dalam pemeriksaan, Gatot ditanya seputar lawyer fee untuk pengacara OC Kaligis.
 
"Mas Gatot ditanya berapa bayar lawyer fee, sejak kapan gunakan kuasa hukum pak OC? Sudah diterangkan semua," beber kuasa hukum Gatot, Yanuar P Wasesa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2015).
 
Yanuar mengatakan, uang yang diberikan oleh Gatot dan Evy pada Kaligis adalah bentuk lawyer fee. Uang kata dia tak ada hubungannya dengan suap.

"Pak Gatot itu beri lawyer fee ke OCK. Berenti sampe di situ. Lawyer fee digunakan untuk apa, pak Gatot enggak tahu sama sekali," tandas Yanuar.
 
Ia menegaskan, kliennya tak pernah memberi suap pada Kaligis. Uang yang diberikan baik oleh Gatot maupun lewat istrinya, Evy Susanti adalah bentuk lawyer fee.
 
Selain ditanya soal lawyer fee, Yanuar mengaku Gatot juga ditanya soal pengajuan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang diajukan Kepala Biro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. "Kapan PTUN itu diajukan, siapa yang berikan kuasa," beber Yanuar.
 
Diketahui, O.C. Kaligis and Associates adalah kuasa hukum pribadi Gatot Pujo Nugroho. Sebelum ditangkap KPK, M Yagari Bhastara yang bekerja di kantor pengacara itu tengah menangani pemohonan Pemerintah Provinsi Sumut yang diajukan Kepala Biro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis ke PTUN Medan.
 
Dalam perkara itu, Fuad Lubis memenangkan perkara. Diduga, ada uang suap yang diberikan ke hakim supaya pemohonan diterima. Pasalnya, saat penangkapan Gerry, panitera, dan tiga hakim PTUN Medan, penyidik KPK mengamankan USD15 ribu dan SGD5 ribu dari ruangan Ketua PTUN Medan.
 
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan tersangka terhadap Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi, dan Hakim Dermawan Ginting, Pengacara M. Yagari Bhastara alias Gerry, dan Panitera Syamsir Yusfan yang juga menjabat sekretaris PTUN Medan. Belakangan, O.C. Kaligis, Gatot dan Evy juga ditetapkan sebagai tersangka.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan