Komjen Budi Gunawan--Antara/M Agung Rajasa
Komjen Budi Gunawan--Antara/M Agung Rajasa

Batal Lantik BG, Presiden Terkesan Head to Head dengan DPR

Githa Farahdina • 18 Februari 2015 15:56
medcom.id, Jakarta: Anggota Komisi III Dwi Ria Latifa mempertanyakan sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pembatalan pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri. Namun, Komisi III belum bisa bersikap resmi karena masa sidang sudah ditutup.
 
"Tergantung nanti Komisi III akan melakukan hal apa. Yang pasti saya bertanya maksud presiden apa? Bahwa hak presiden untuk Kapolri itu hak prerogatif, tapi jangan sampai melanggar aturan konstitusi dan tatanan negara," tegas Dwi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2015).
 
Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan di parlemen, diisi wakil rakyat yang berhak menentukan sikap dan bertanya. Bisa saja, parlemen menggunakan hak interpelasi dalam kasus ini. "Ini akan jadi persoalan baru, karena presiden terkesan head to head dengan DPR. Saya berharap ke depan jangan sampai ada hal-hal yang membuat hiruk pikuk bangsa kita," tambahnya.

Presiden Jokowi batal melantik BG menjadi Kapolri. Dia mengajukan calon Kapolri baru ke DPR, yakni Komjen Badrodin Haiti. Jokowi mengatakan, pencalonan BG sebagai Kapolri telah menimbulkan perbedaan pendapat di masyarakat. Untuk menciptakan ketenangan serta memperhatikan kebutuhan, Polri segera dipimpin seorang kapolri definitif.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan