medcom.id, Jakarta: Hakim tunggal praperadilan Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan praperadilan Komjen Budi Gunawan. Tujuh poin putusan dibacakan Hakim Sarpin, pagi ini.
"Menimbang bahwa atas penyidikan pemohon tidak sah, surat sprindik termohon sebagai tersangka maka terhadap surat penyidikan yang menetapkan sebagai tersangka pun dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," kata Sarpin dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).
Sarpin menegaskan sprindik nomor Sprin-dik 03/01/01/2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Namun, Hakim tidak menerima seluruh gugatan dari pemohon. Terkait ganti rugi atas penetapan tersangka ditolak oleh hakim PN Jaksel.
"Menimbangkan di atas, maka mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dan menolak sebagiannya. Bukti-bukti yang tidak relevansi harus dikesampingkan," jelas Sarpin.
Berikut ini isi putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan:
1. Mengabulkan permohonan pemohon praperadilan sebagian;
2. Memerintahkan sprindik yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum;
3. Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam penetapan tersangka terhadap diri pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau b Pasal 5 ayat 2 Pasal 11 atau 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon yang dilakukan oleh termohon adalah tidak sah;
5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon;
6. Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil;
7. Menolak permohonan pemohon praperdilan selain dan selebihnya.
medcom.id, Jakarta: Hakim tunggal praperadilan Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan praperadilan Komjen Budi Gunawan. Tujuh poin putusan dibacakan Hakim Sarpin, pagi ini.
"Menimbang bahwa atas penyidikan pemohon tidak sah, surat sprindik termohon sebagai tersangka maka terhadap surat penyidikan yang menetapkan sebagai tersangka pun dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," kata Sarpin dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).
Sarpin menegaskan sprindik nomor Sprin-dik 03/01/01/2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Namun, Hakim tidak menerima seluruh gugatan dari pemohon. Terkait ganti rugi atas penetapan tersangka ditolak oleh hakim PN Jaksel.
"Menimbangkan di atas, maka mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dan menolak sebagiannya. Bukti-bukti yang tidak relevansi harus dikesampingkan," jelas Sarpin.
Berikut ini isi putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan:
1. Mengabulkan permohonan pemohon praperadilan sebagian;
2. Memerintahkan sprindik yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum;
3. Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam penetapan tersangka terhadap diri pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau b Pasal 5 ayat 2 Pasal 11 atau 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penyidikan
a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon yang dilakukan oleh termohon adalah tidak sah;
5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon;
6. Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil;
7. Menolak permohonan pemohon praperdilan selain dan selebihnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)