medcom.id, Jakarta: Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly belum tahu apakah Presiden Joko Widodo akan memberi grasi pada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar yang divonis 18 tahun penjara. Namun, dia menegaskan masalah ini ada di tangan Jokowi.
"Saya belum tahu, tapi terserah Presiden," kata Yasonna ditemui di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jum'at (17/7/2015).
Dalam Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi disebutkan permohonan grasi diajukan paling lama satu tahun sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Sementara, Antasari telah mendapatkan putusan inkracht setelah upaya hukumnya kandas dalam putusan kasasi Mahkamah Agung pada 2011 dan putusan peninjauan kembali di 2012.
Menurut Menkumham, pemberian grasi tidak kaku sesuai dengan Undang-Undang. Presiden masih memiliki kewenangan konstitusional sebagai hak prerogatif yang sebetulnya lebih tinggi dari Undang-Undang.
"Presiden kan punya kewenangan konstitusional. Dulunya itu tidak dibatasi, karena itu kewenangan penuh presiden secara konstitusi. Itulah yang disebut hak prerogatif. Tapi sekarang tata caranya yang dibatasi UU, grasi hanya satu tahun. Jadi ini sepenuhnya presiden sedang mengkajinya bagaimana baiknya," terang dia.
Yasonna menegaskan, Presiden memiliki hak konstitusi preogratifnya dalam menangani grasi Antasari. Jika itu dilakukan, menurut dia tidak apa-apa. "Kan sebetulnya konstitusi lebih tinggi dari Undang-Undang," pungkas dia.
medcom.id, Jakarta: Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly belum tahu apakah Presiden Joko Widodo akan memberi grasi pada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar yang divonis 18 tahun penjara. Namun, dia menegaskan masalah ini ada di tangan Jokowi.
"Saya belum tahu, tapi terserah Presiden," kata Yasonna ditemui di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jum'at (17/7/2015).
Dalam Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi disebutkan permohonan grasi diajukan paling lama satu tahun sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Sementara, Antasari telah mendapatkan putusan inkracht setelah upaya hukumnya kandas dalam putusan kasasi Mahkamah Agung pada 2011 dan putusan peninjauan kembali di 2012.
Menurut Menkumham, pemberian grasi tidak kaku sesuai dengan Undang-Undang. Presiden masih memiliki kewenangan konstitusional sebagai hak prerogatif yang sebetulnya lebih tinggi dari Undang-Undang.
"Presiden kan punya kewenangan konstitusional. Dulunya itu tidak dibatasi, karena itu kewenangan penuh presiden secara konstitusi. Itulah yang disebut hak prerogatif. Tapi sekarang tata caranya yang dibatasi UU, grasi hanya satu tahun. Jadi ini sepenuhnya presiden sedang mengkajinya bagaimana baiknya," terang dia.
Yasonna menegaskan, Presiden memiliki hak konstitusi preogratifnya dalam menangani grasi Antasari. Jika itu dilakukan, menurut dia tidak apa-apa. "Kan sebetulnya konstitusi lebih tinggi dari Undang-Undang," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)