medcom.id, Jakarta: Dugaan barter kasus antara KPK-Polri semakin menguat. Gejalanya juga semakin tampak.
Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Yenti Garnasih mengatakan barter itu menjadi dugaan publik setelah Wakapolri Komjen Badrodin Haiti mengungkap Bareskrim akan menghentikan penyelidikan kasus yang menyeret Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain.
Pernyataan Badrodin itu dilontarkan setelah KPK melimpahkan penanganan kasus Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. "Jadi wajar jika publik membacanya seperti itu," kata Yenti saat dihubungi, Rabu (4/3/2015).
"Ini memprihatinkan," tambahnya.
Penghentian kasus, kata dia, hanya boleh dilakukan jika memang tak ada bukti, bukan karena kesepakatan barter. Seharusnya, kata dia, institusi penegak hukum itu berkoordinasi untuk memperkuat penanganan kasus.
"Misalnya KPK meminta Polri untuk melengkapi bukti atau sebaliknya," ucap dia. Jangan sampai yang ada justru konspirasi atas nama hukum.
Sebaiknya, kata dia, baik KPK maupun Polri menjelaskan sedetail mungkin soal pelimpahan kasus Budi Gunawan dan penghentian sementara kasus Adnan Pandu dan Zulkarnain. Jangan sampai isu barter kasus semakin menjadi sorotan publik yang nantinya berdampak pada menurunnya kepercayaan pada dua institusi tersebut.
"Harus dijelaskan terang benderang," katanya.
Pada Pasal 109 ayat (2) KUHAP dijabarkan bahwa kasus bisa dihentikan apabila tidak adanya bukti yang cukup, peristiwa yang disidik ternyata bukan tindak pidana dan penghentian demi hukum karena adanya alasan-alasan hapusnya hak menuntut dan hilangnya hak menjalankan pidana.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri berencana menghentikan sementara kasus yang menjerat pimpinan KPK. Namun, menurut Wakapolri Komjen Badrodin Haiti, penghentian itu ditujukan untuk yang masih dalam penyelidikan. Saat ini yang masih dalam penyelidikan adalah kasus Zulkarnain dan Adnan Pandu. Alasan Badrodin adalah untuk meredam gejolak konflik antara KPK-Polri yang sudah berlangsung hampir dua bulan.
Seperti diketahui, selain Samad dan BW, dua pimpinan KPK lainnya, Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja juga dilaporkan ke Bareskrim Polri. Hingga kini Kasus yang menjerat Zulkarnain dan Adnan masih dalam tahap penyelidikan.
Zulkarnain dilaporkan atas dugaan gratifikasi saat menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sementara Adnan dilaporkan kuasa hukum PT Daisy Timber di Berau Kalimantan Timur. Dia dituding merampok perusahaan dan kepemilikan saham secara ilegal.
medcom.id, Jakarta: Dugaan barter kasus antara KPK-Polri semakin menguat. Gejalanya juga semakin tampak.
Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Yenti Garnasih mengatakan barter itu menjadi dugaan publik setelah Wakapolri Komjen Badrodin Haiti mengungkap Bareskrim akan menghentikan penyelidikan kasus yang menyeret Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain.
Pernyataan Badrodin itu dilontarkan setelah KPK melimpahkan penanganan kasus Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. "Jadi wajar jika publik membacanya seperti itu," kata Yenti saat dihubungi, Rabu (4/3/2015).
"Ini memprihatinkan," tambahnya.
Penghentian kasus, kata dia, hanya boleh dilakukan jika memang tak ada bukti, bukan karena kesepakatan barter. Seharusnya, kata dia, institusi penegak hukum itu berkoordinasi untuk memperkuat penanganan kasus.
"Misalnya KPK meminta Polri untuk melengkapi bukti atau sebaliknya," ucap dia. Jangan sampai yang ada justru konspirasi atas nama hukum.
Sebaiknya, kata dia, baik KPK maupun Polri menjelaskan sedetail mungkin soal pelimpahan kasus Budi Gunawan dan penghentian sementara kasus Adnan Pandu dan Zulkarnain. Jangan sampai isu barter kasus semakin menjadi sorotan publik yang nantinya berdampak pada menurunnya kepercayaan pada dua institusi tersebut.
"Harus dijelaskan terang benderang," katanya.
Pada Pasal 109 ayat (2) KUHAP dijabarkan bahwa kasus bisa dihentikan apabila tidak adanya bukti yang cukup, peristiwa yang disidik ternyata bukan tindak pidana dan penghentian demi hukum karena adanya alasan-alasan hapusnya hak menuntut dan hilangnya hak menjalankan pidana.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri berencana menghentikan sementara kasus yang menjerat pimpinan KPK. Namun, menurut Wakapolri Komjen Badrodin Haiti, penghentian itu ditujukan untuk yang masih dalam penyelidikan. Saat ini yang masih dalam penyelidikan adalah kasus Zulkarnain dan Adnan Pandu. Alasan Badrodin adalah untuk meredam gejolak konflik antara KPK-Polri yang sudah berlangsung hampir dua bulan.
Seperti diketahui, selain Samad dan BW, dua pimpinan KPK lainnya, Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja juga dilaporkan ke Bareskrim Polri. Hingga kini Kasus yang menjerat Zulkarnain dan Adnan masih dalam tahap penyelidikan.
Zulkarnain dilaporkan atas dugaan gratifikasi saat menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sementara Adnan dilaporkan kuasa hukum PT Daisy Timber di Berau Kalimantan Timur. Dia dituding merampok perusahaan dan kepemilikan saham secara ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)