medcom.id, Jakarta: Pengacara M Yagari Bhastara alias Gerry yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 9 Juli 2015, mengaku disewa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Pengakuan itu disampaikan ke penyidik.
Pengacara asal law firm besar di Jakarta ini diketahui tengah menangani perkara yang melibatkan Pemprov Sumut. "Iya (direkrut Pemprov)," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain dalam konfenrensi pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2015).
Gerry diketahui sedang menangani perkara permohonan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Ahmad Fuad di PTUN. Ahmad Fuad sedang menggugat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) terkait penyelidikan kasus Bantuan Sosial (Bansos) dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013 ke PTUN.
"Ada pengelolaan keuangan daerah yang tidak sesuai terkait bansos, ada laporan masyarakat. Ada dugaan tindak pidana. Dari Kejaksaan, dilakukan penyelidikan. Berkaitan dengan penyelidikan ini pihak dari Pemprov Sumut kelihatan mengajukan gugatan ke PTUN melalui jasa pengacara ini," jelas Zulkarnain.
Permohonan Ahmad kemudian dipegang tiga hakim PTUN Medan. Mereka adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting. Sementara panitera perkara adalah Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan. Seluruhnya kini berstatus tersangka.
Gerry diduga menyuap ketiga hakim ini untuk memenangkan gugatan kliennya. Dia diduga menyuap para hakim dengan ribuan dolar Amerika Serikat. KPK masih mengusut dari mana sumber uang suap itu.
"Ini baru 24 jam. Jadi semua itu akan kita dalami . Tapi dari rangkaian permasalahan ada gugatan ke PTUN dan ada dugaan pengelolaan keuangan daerah. Ini akan didalami secara menyeluruh," jelas Zulkarnain.
Diduga selaku penyuap, Gerry dinilai melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 54 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tripeni, Amir dan Dermawan diduga sebagai penerima suap selaku majelis hakim disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1.
Sementara Syamsir Yusfan disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 uu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1.
medcom.id, Jakarta: Pengacara M Yagari Bhastara alias Gerry yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 9 Juli 2015, mengaku disewa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Pengakuan itu disampaikan ke penyidik.
Pengacara asal
law firm besar di Jakarta ini diketahui tengah menangani perkara yang melibatkan Pemprov Sumut. "Iya (direkrut Pemprov)," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain dalam konfenrensi pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2015).
Gerry diketahui sedang menangani perkara permohonan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Ahmad Fuad di PTUN. Ahmad Fuad sedang menggugat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) terkait penyelidikan kasus Bantuan Sosial (Bansos) dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013 ke PTUN.
"Ada pengelolaan keuangan daerah yang tidak sesuai terkait bansos, ada laporan masyarakat. Ada dugaan tindak pidana. Dari Kejaksaan, dilakukan penyelidikan. Berkaitan dengan penyelidikan ini pihak dari Pemprov Sumut kelihatan mengajukan gugatan ke PTUN melalui jasa pengacara ini," jelas Zulkarnain.
Permohonan Ahmad kemudian dipegang tiga hakim PTUN Medan. Mereka adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting. Sementara panitera perkara adalah Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan. Seluruhnya kini berstatus tersangka.
Gerry diduga menyuap ketiga hakim ini untuk memenangkan gugatan kliennya. Dia diduga menyuap para hakim dengan ribuan dolar Amerika Serikat. KPK masih mengusut dari mana sumber uang suap itu.
"Ini baru 24 jam. Jadi semua itu akan kita dalami . Tapi dari rangkaian permasalahan ada gugatan ke PTUN dan ada dugaan pengelolaan keuangan daerah. Ini akan didalami secara menyeluruh," jelas Zulkarnain.
Diduga selaku penyuap, Gerry dinilai melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 54 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tripeni, Amir dan Dermawan diduga sebagai penerima suap selaku majelis hakim disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1.
Sementara Syamsir Yusfan disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 uu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(KRI)