medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi tak mau buru-buru menaikan status penyelidikan dugaan korupsi dalam proses pemberian surat keterangan lunas bantuan likuidasi Bank Indonesia (SKL BLBI). KPK perlu mendalami sejumlah keterangan sebelum kasus ini naik.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menerangkan, KPK masih akan mendalami sejumlah keterangan dari terperiksa terkait penyelidikan SKL BLBI.
“Pemeriksaan terhadap pemberi keterangan, masih akan dilanjutkan karena setelah ekspose terakhir, sekitar 3-4 minggu lalu, perlu ditambah informasi lain dari pemberi keterangan,” ujar Bambang di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (8/1/2015).
Bambang menerangkan, KPK ingin membuktikan jika ada proses yang salah dalam pemberian SKL ini. Dia menampik, jika KPK sedang mencoba mengkriminalisasi kebijakan seperti yang dituduhkan banyak orang saat KPK menyidik kasus Century.
"Sama kaya Century. Kami ingin buktikan, kebijakan itu jadi sarana untuk lakukan kejahatan. Ini harus lakukan pendalaman yang cukup dan pemeriksaan yang hati-hati,” sebut dia.
Karena itu, kata Bambang, KPK tak mau gegabah menelisik dugaan korupsi dalam pemberian SKL ini. Dia bilang, KPK lebih baik berhati-hati dalam mengumpulkan alat bukti. “KPK lebih baik berhati-hati dan mengumpulkan alat bukti sebagai bagian dari prinsip prudentiality,” tegas dia.
Diketahui, SKL itu dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002. Saat itu, Presiden yang menjabat adalah Megawati Soekarnoputri.
SKL tersebut berisi pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham, dikenal dengan inpres tentang release and discharge.
Berdasarkan inpres tersebut, debitor BLBI dianggap sudah menyelesaikan utang walaupun hanya 30 persen dari jumlah kewajiban pemegang saham (JKPS) dalam bentuk tunai dan 70 persen dibayar dengan sertifikat bukti hak kepada BPPN. Atas dasar bukti itu, mereka yang diperiksa dalam penyidikan Kejaksaan Agung akan mendapatkan surat perintah penghentian perkara (SP3).
Tercatat beberapa nama konglomerat papan atas, seperti Sjamsul Nursalim, The Nin King, dan Bob Hasan, yang telah mendapatkan SKL dan sekaligus release and discharge dari pemerintah. Padahal, Inpres No 8/2002 yang menjadi dasar kejaksaan mengeluarkan SP3 itu bertentangan dengan sejumlah aturan hukum, seperti UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Para Penerima SKL BLBI berdasarkan Penandatangan Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) di antaranya adalah Anthony Salim dari Salim Grup (Bank Central Asia / BCA). Nilainya mencapai Rp 52,727 triliun. Surat Keterangan Lunas (SKL) terbit Maret 2004.
Ada juga Sjamsul Nursalim dari Bank Dagang Nasional Indonesia/BDNI. Nilainya Rp 27,4 triliun. Surat lunas terbit pada April 2004. Aset yang diserahkan di antaranya PT Dipasena (laku Rp 2,3 triliun), GT Petrochem dan GT Tire (laku Rp 1,83 triliun). Kejaksaan Agung menghadiahinya surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Ada juga Mohammad "Bob" Hasan dari Bank Umum Nasional. Nilainya Rp 5,34 triliun. Bos Grup Nusamba ini menyerahkan 31 aset dalam perusahaan, terrmasuk 14,5% saham di PT Tugu Pratama Indonesia. Ada juga Sudwikatmono dari Bank Surya. Nilainya Rp 1,9 triliun, SKL terbit akhir 2003. Ibrahim Risjad (Bank Risjad Salim Internasional): Rp 664 miliar, SKL terbit akhir 2003.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi tak mau buru-buru menaikan status penyelidikan dugaan korupsi dalam proses pemberian surat keterangan lunas bantuan likuidasi Bank Indonesia (SKL BLBI). KPK perlu mendalami sejumlah keterangan sebelum kasus ini naik.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menerangkan, KPK masih akan mendalami sejumlah keterangan dari terperiksa terkait penyelidikan SKL BLBI.
“Pemeriksaan terhadap pemberi keterangan, masih akan dilanjutkan karena setelah ekspose terakhir, sekitar 3-4 minggu lalu, perlu ditambah informasi lain dari pemberi keterangan,” ujar Bambang di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (8/1/2015).
Bambang menerangkan, KPK ingin membuktikan jika ada proses yang salah dalam pemberian SKL ini. Dia menampik, jika KPK sedang mencoba mengkriminalisasi kebijakan seperti yang dituduhkan banyak orang saat KPK menyidik kasus Century.
"Sama kaya Century. Kami ingin buktikan, kebijakan itu jadi sarana untuk lakukan kejahatan. Ini harus lakukan pendalaman yang cukup dan pemeriksaan yang hati-hati,” sebut dia.
Karena itu, kata Bambang, KPK tak mau gegabah menelisik dugaan korupsi dalam pemberian SKL ini. Dia bilang, KPK lebih baik berhati-hati dalam mengumpulkan alat bukti. “KPK lebih baik berhati-hati dan mengumpulkan alat bukti sebagai bagian dari prinsip
prudentiality,” tegas dia.
Diketahui, SKL itu dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002. Saat itu, Presiden yang menjabat adalah Megawati Soekarnoputri.
SKL tersebut berisi pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham, dikenal dengan inpres tentang
release and discharge.
Berdasarkan inpres tersebut, debitor BLBI dianggap sudah menyelesaikan utang walaupun hanya 30 persen dari jumlah kewajiban pemegang saham (JKPS) dalam bentuk tunai dan 70 persen dibayar dengan sertifikat bukti hak kepada BPPN. Atas dasar bukti itu, mereka yang diperiksa dalam penyidikan Kejaksaan Agung akan mendapatkan surat perintah penghentian perkara (SP3).
Tercatat beberapa nama konglomerat papan atas, seperti Sjamsul Nursalim, The Nin King, dan Bob Hasan, yang telah mendapatkan SKL dan sekaligus
release and discharge dari pemerintah. Padahal, Inpres No 8/2002 yang menjadi dasar kejaksaan mengeluarkan SP3 itu bertentangan dengan sejumlah aturan hukum, seperti UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Para Penerima SKL BLBI berdasarkan Penandatangan Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) di antaranya adalah Anthony Salim dari Salim Grup (Bank Central Asia / BCA). Nilainya mencapai Rp 52,727 triliun. Surat Keterangan Lunas (SKL) terbit Maret 2004.
Ada juga Sjamsul Nursalim dari Bank Dagang Nasional Indonesia/BDNI. Nilainya Rp 27,4 triliun. Surat lunas terbit pada April 2004. Aset yang diserahkan di antaranya PT Dipasena (laku Rp 2,3 triliun), GT Petrochem dan GT Tire (laku Rp 1,83 triliun). Kejaksaan Agung menghadiahinya surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Ada juga Mohammad "Bob" Hasan dari Bank Umum Nasional. Nilainya Rp 5,34 triliun. Bos Grup Nusamba ini menyerahkan 31 aset dalam perusahaan, terrmasuk 14,5% saham di PT Tugu Pratama Indonesia. Ada juga Sudwikatmono dari Bank Surya. Nilainya Rp 1,9 triliun, SKL terbit akhir 2003. Ibrahim Risjad (Bank Risjad Salim Internasional): Rp 664 miliar, SKL terbit akhir 2003.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)