medcom.id, Jakarta: Putusan hakim Sarpin Rizaldi di sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan berbuntut panjang. Mengacu pada putusan itu, Bareskrim Polri bakal mempidanakan pimpinan KPK.
Seperti diketahui hakim Sarpin memutuskan sprindik nomor 03/01/01/2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Selain putusan praperadilan, Polri yang kini mengantongi berkas perkara Budi Gunawan, merasa dokumen dan bukti yang dimiliki KPK kurang kuat untuk menjadikan mantan Kapolda Bali itu sebagai tersangka. Dokumen penyelidikan dan penyidikan KPK disebut seadanya.
Menurut Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso, ada dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Pimpinan KPK dalam penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan.
"Sebenarnya keputusan praperadilan terhadap Pak Budi Gunawan itu kita sudah punya alat bukti yang kuat untuk melakukan tindakan (terhadap) oknum anggota KPK. Kenapa, karena di situ ada bukti awal telah terjadi penyalahgunaan wewenang," kata Budi Waseso di Bareskrim Mabes Polri, Jakata Selatan, Jumat (10/4/2015).
Pasal yang bakal dikenakan, tambah Budi, adalah Pasal 421 KUHP. Seandainya terbukti berkas yang diterima Bareskrim nantinya menjadi barang bukti adanya rekayasa atau manipulasi alat bukti untuk menjadikan Budi Gunawan tersangka. Begitu pula adanya penambahan bukti lain berupa keterangan ahli dan hasil gelar perkara terbuka, pimpinan KPK sangat mungkin dipidanakan.
"Yah, kita dalam penegakan hukum harus fair, siapa yang lakukan penegakan hukum harus tegakkan. Iya dong (diperkarakan), kan itu pelanggaran hukum, masa ada pembiaraan hukum di biarkan, kalau ada penegakan hukum dari Polri, KPK atau Kejaksaan jangan dihubungkan dengan institusi, ini kan oknumnya, pelakunya," tegas Budi.
medcom.id, Jakarta: Putusan hakim Sarpin Rizaldi di sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan berbuntut panjang. Mengacu pada putusan itu, Bareskrim Polri bakal mempidanakan pimpinan KPK.
Seperti diketahui hakim Sarpin memutuskan sprindik nomor 03/01/01/2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Selain putusan praperadilan, Polri yang kini mengantongi berkas perkara Budi Gunawan, merasa dokumen dan bukti yang dimiliki KPK kurang kuat untuk menjadikan mantan Kapolda Bali itu sebagai tersangka. Dokumen penyelidikan dan penyidikan KPK disebut seadanya.
Menurut Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso, ada dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Pimpinan KPK dalam penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan.
"Sebenarnya keputusan praperadilan terhadap Pak Budi Gunawan itu kita sudah punya alat bukti yang kuat untuk melakukan tindakan (terhadap) oknum anggota KPK. Kenapa, karena di situ ada bukti awal telah terjadi penyalahgunaan wewenang," kata Budi Waseso di Bareskrim Mabes Polri, Jakata Selatan, Jumat (10/4/2015).
Pasal yang bakal dikenakan, tambah Budi, adalah Pasal 421 KUHP. Seandainya terbukti berkas yang diterima Bareskrim nantinya menjadi barang bukti adanya rekayasa atau manipulasi alat bukti untuk menjadikan Budi Gunawan tersangka. Begitu pula adanya penambahan bukti lain berupa keterangan ahli dan hasil gelar perkara terbuka, pimpinan KPK sangat mungkin dipidanakan.
"Yah, kita dalam penegakan hukum harus fair, siapa yang lakukan penegakan hukum harus tegakkan. Iya dong (diperkarakan), kan itu pelanggaran hukum, masa ada pembiaraan hukum di biarkan, kalau ada penegakan hukum dari Polri, KPK atau Kejaksaan jangan dihubungkan dengan institusi, ini kan oknumnya, pelakunya," tegas Budi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)