Jero Wacik. (Foto:MI/Rommy Pujianto)
Jero Wacik. (Foto:MI/Rommy Pujianto)

Tunggu Praperadilan, Jero Wacik Kembali Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Yogi Bayu Aji • 09 April 2015 12:29
medcom.id, Jakarta: Politikus Partai Demokrat Jero Wacik (JW) kembali tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jero menolak penuhi panggilan dengan alasan tengah menunggu proses praperadilan.
 
"Untuk menghormati proses hukum karena praperadilan telah didaftar dan lembaga yudikatif PN Jaksel (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) telah mengundang sidang. Maka melalui kuasanya, JW memohon penyidik KPK untuk menunda dulu pemeriksaan," kata Pengacara Jero Wacik, Sugiyono kepada wartawan melalui pesan singkat, Kamis (9/4/2015).
 
Alasan ini juga dipakai Jero Wacik ketika tak hadir dalam pemeriksaan pada Senin 6 April lalu. Penyidik menilai, alasan itu tak patut dan tak wajar. Namun, Sugiyono yakin penjelasannya kali ini dapat diterima penyidik.

"Kemarin, melalui pihak penasihat hukum juga sudah menghadap penyidik serta menghaturkan surat. Berhubung alasannya patut dan wajar mudah-mudahan bapak-bapak penyidik KPK berkenan memahaminya," jelas dia.
 
Jero, sedianya hari ini akan diperiksa sebaga tersangka dalam kasus dugaan korupsi saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar). Ini merupakan panggilan kedua bagi Jero dalam kasus tersebut setelah Senin kemarin mangkir.
 
Dalam kasus di Kemenbudpar, Jero ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 Februari lalu. Mantan menteri di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp7 miliar.
 
Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001. Pasal itu mencantumkan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
 
Kasus ini merupakan sangkaan kedua bagi Jero. Sebelumnya, ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM saat menjabat sebagai menteri  periode 2011-2013.
 
KPK menduga Jero Wacik memeras untuk memperbesar dana operasional menteri (DOM). Ada tiga modus yang ia gunakan, yakni, menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan yang dianggarkan Kementerian ESDM, meminta pengumpulan dana dari rekanan untuk program-program tertentu, dan menganggarkan kegiatan rapat rutin yang ternyata fiktif.
 
Tindakan yang dilakukannya karena diduga, DOM di Kementerian ESDM lebih kecil dari pada di Kemenbudpar. Dalam kasus di Kementerian ESDM, Jero dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 421 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan