Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso--Metrotvnews.com/Lukman Diah Sari
Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso--Metrotvnews.com/Lukman Diah Sari

Kabareskrim: Masak Denny Takut Diperiksa Polisi?

Dheri Agriesta • 13 Maret 2015 11:23
medcom.id, Jakarta: Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menolak diperiksa tim penyidik Bareskrim Mabes Polri karena tak didampingi kuasa hukum. Kabareskrim Komjen Budi Waseso menyebut Denny sangat paham bahwa saksi tak perlu didampingi pengacara.
 
"Pak Denny ini kan ahli hukum, pakarnya hukum. Sebenarnya tak usah saya jawab, sebenarnya beliau tahu saksi itu tak perlu didampingi pengacara. Dia kan kapasitas saksi. Di KPK pun saksi tidak ada pendampingan penasihat hukum," kata Budi di Markas Komando Pusat Polisi Militer Angkatan Laut, Jalan Bulevar BGR, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (13/2/2015).
 
Budi sangsi, sikap yang diambil Denny karena takut diperiksa pihak kepolisian. Denny bukanlah sosok penakut. Aksi-aksi yang dilakukan Denny saat menjabat sebagai Wamenkumham menjadi bukti keberanian Denny.

"Waktu Wamenkumham itu kan berani orangnya. Datang malam-malam berani, meriksa orang berani, ini masa diperiksa polisi saja takut. Enggak lah, saya yakin enggak. Pak Denny berani, sangat berani. Beliau kan saksi," sindir Budi.
 
Budi berkeras KUHAP menjadi acuan untuk aturan dalam pemeriksaan. Dalam KUHAP tak ada aturan yang mengharuskan saksi didampingi kuasa hukum saat melakukan pemeriksaan. Jika terjadi pertentangan, tentu posisi KUHAP yang lebih tinggi harus diikuti.
 
Sementara itu, lanjut Budi, Denny penolakan pemeriksaan Denny mengacu kepada Perkab No.8 tentang saksi yang harus didampingi pengacara. Namun, Budi tetap berpegang pada KUHAP. Dia pun yakin tak ada aturan yang dilanggar penyidik.
 
"Tapi kan Perkab itu ada atasnya yang lebih tinggi KUHAP. Kita tetap berpegang aturan itu. Dan tidak ada aturan yang dilanggar oleh penyidik," tandas dia.
 
Sebelumnya, Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana nyaris empat jam berhadapan dengan penyidik Bareskrim Polri. Selama itu pula, dia hanya diam. Dia menolak diperiksa karena tanpa didampingi kuasa hukum.
 
"Denny memutuskan untuk pemeriksaan hari ini tidak berkenan. Artinya ingin didampingi tim hukum. Dia tidak berkenan memberikan keterangan lebih lanjut," kata kuasa hukum Denny, Heru Widodo, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2015).
 
Denny masuk ke ruang penyidik pukul 11.00 WIB dan ke luar sekitar pukul 14.45 WIB. Menurut Heru, sesuai undang-undang, baik tersangka maupun saksi, harus didampingi kuasa hukum, kecuali terperiksa menolak ditemani.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan