Abdullah Hehamahua--MI/PANCA SYURKANI
Abdullah Hehamahua--MI/PANCA SYURKANI

Pimpinan KPK Dilaporkan ke Polri

Abdullah Hehamahua: Ini Strategi Bom Waktu untuk Dapat Posisi Tawar

K. Yudha Wirakusuma • 27 Januari 2015 11:08
medcom.id, Jakarta: Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersangkut kasus di Bareskrim Mabes Polri. Tersandungnya dua pimpinan KPK di bareskrim Mabes Polri disinyalir hanyalah sebuah bom waktu yang disiapkan kalangan tertentu buat daya tawar.
 
"Dugaan saya, ini strategi bom waktu yang disimpan, dan dipelihara kalangan tertentu di dalam atau di luar penegak hukum. Hal tersebut sebagai bahan bargaining, saat kena kasus sehingga diangkat lagi," kata mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua saat berbincang dengan Metrotvnews.com, Selasa (27/1/2015).
 
Dia mengatakan bahwa saat penanganan kasus Komjen Pol Budi Gunawan, ada proses pengumpulan bahan keterangan sebelum penyidikan. Ketika ada petunjuk signifikan, baru dilidik. Kalau sudah dua alat bukti baru ke penyidikan.

"Budi Gunawan itu pengumpulan bahan keterangan sudah sejak 2013, kemudian bahan keterangan itu tahap penyelidikan. Maka ketika Jokowi menyusun kabinet 2014, rekomendasi lembaga KPK dan PPATK, dimana kemudian pimpinan KPK men-stabilo merah beberapa nama, termasuk Pak Budi Gunawan," terangnya.
 
Kenapa KPK tidak mengenal istilah SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan)? Karena KPK lahir lantaran Polri dan Kejaksaan tidak optimal. "Kepolisian dan Kejaksaan bisa menangkap orang kapan saja. Jika tidak cukup bukti bisa dikeluarkan SP3. Di KPK dalam Undang-Undang dilarang adanya SP3, agar tidak terjadi kesewang-wenangan menetapkan tersangka. Karena hak asasi seseorang," tukasnya.
 
Setelah dua wakil pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto dan Adnan Pandu Praja, kini giliran Zulkarnaen yang akan dilaporkan ke Mabes Polri.
 
Rencananya dalam waktu dekat Wakil Ketua KPK Zulkarnaen dilaporkan ke Mabes Polri. "Kita sudah kirim surat resminya ke Mabes Polri dan diterima nanti, Rabu, 28 Januari," kata anggota Aliansi Masyarakat Jawa Timur, Fatchurrosyid, 26 Januari 2015.
 
Fatchurosyid mengatakan, saat ini timnya tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk menyeret Zulkarnaen ke Kepolisian. Gugatan yang diajukan berkaitan dugaan suap yang diterima Zulkarnaen senilai Rp2,8 miliar saat dia menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Duit dimaksudkan agar Zulkarnaen menghentikan penyidikan kasus yang diduga melibatkan Gubernur Jatim Soekarwo.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan