medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan penanganan kasus dugaan korupsi Komjen Budi Gunawan ke Bareskrim Polri. Namun, Polri mengaku hanya mendapatkan dokumen berupa fotokopi.
"Nanti akan digelar, akan dilakukan gelar karena memang dokumen-dokumen yang dilimpahkan itu sebagian besar adalah fotokopi," kata Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti di Kompleks Istana Presiden, Selasa (7/4/2015).
Kalau fotokopi, lanjutnya, tidak ada kekuatan hukumnya. Nanti kita akan konfirmasi ke KPK. "Sekarang sampeyan, misalnya, diberikan berkas fotokopi kan engak ada kekuatan hukumnya. Ada rencana Bareskrim gelar perkara kasusnya," ucapnya.
Saat ditanya apakah kepolisian jadi punya alasan untuk menyetop kasus Budi karena hanya menerima dokumen fotokopi? "Ya kita coba koordinasikan dulu, makanya besok atau lusa akan dilakukan gelar perkara. Tentu ada jaksa, polisi juga, ada juga bukan hanya dari Bareskrim, tapi juga dari divisi hukum kita minta pendapat."
Kejagung melimpahkan penanganan kasus dugaan korupsi Komjen Budi ke Bareskrim Polri. Pelimpahan kasus itu merujuk pada MoU (kesepakatan bersama) antara Ketua KPK, Jaksa Agung, dan Kapolri pada 2012.
"Setelah (dokumen hasil penyidikan dan penyelidikan) dipelajari dan dicermati, ternyata masih perlu pendalaman. Kami merujuk pada kesepakatan bersama antara Ketua KPK, Jaksa Agung, dan Kapolri tahun 2012 yang menyatakan ketika salah satu penegak hukum sudah melakukan penyelidikan, penyelesaian selanjutnya diserahkan ke lembaga hukum itu," kata Jaksa Agung H.M. Prasetyo, di Kejagung Jalan Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2015).
medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan penanganan kasus dugaan korupsi Komjen Budi Gunawan ke Bareskrim Polri. Namun, Polri mengaku hanya mendapatkan dokumen berupa fotokopi.
"Nanti akan digelar, akan dilakukan gelar karena memang dokumen-dokumen yang dilimpahkan itu sebagian besar adalah fotokopi," kata Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti di Kompleks Istana Presiden, Selasa (7/4/2015).
Kalau fotokopi, lanjutnya, tidak ada kekuatan hukumnya. Nanti kita akan konfirmasi ke KPK.
"Sekarang
sampeyan, misalnya, diberikan berkas fotokopi kan engak ada kekuatan hukumnya. Ada rencana Bareskrim gelar perkara kasusnya," ucapnya.
Saat ditanya apakah kepolisian jadi punya alasan untuk menyetop kasus Budi karena hanya menerima dokumen fotokopi? "Ya kita coba koordinasikan dulu, makanya besok atau lusa akan dilakukan gelar perkara. Tentu ada jaksa, polisi juga, ada juga bukan hanya dari Bareskrim, tapi juga dari divisi hukum kita minta pendapat."
Kejagung melimpahkan penanganan kasus dugaan korupsi Komjen Budi ke Bareskrim Polri. Pelimpahan kasus itu merujuk pada MoU (kesepakatan bersama) antara Ketua KPK, Jaksa Agung, dan Kapolri pada 2012.
"Setelah (dokumen hasil penyidikan dan penyelidikan) dipelajari dan dicermati, ternyata masih perlu pendalaman. Kami merujuk pada kesepakatan bersama antara Ketua KPK, Jaksa Agung, dan Kapolri tahun 2012 yang menyatakan ketika salah satu penegak hukum sudah melakukan penyelidikan, penyelesaian selanjutnya diserahkan ke lembaga hukum itu," kata Jaksa Agung H.M. Prasetyo, di Kejagung Jalan Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2015).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)