medcom.id, Jakarta: Tim Kuasa Hukum Komjen Budi Gunawan kukuh mempertahankan pendapat penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah. Alasannya karena KPK hanya dipimpin empat orang, bukan lima seperti yang tertera di undang-undang.
Untuk memastikan hal tersebut, tim Kuasa Hukum diwakili Fredrich Yunadi mempertanyakan dasar penetapan tersangka Budi Gunawan kepada ahli, I Gede Pantja Astawa dalam persidangan praperadilan.
"Pimpinan KPK terdiri dari lima orang, mengambil keputusan bersama. Jika keputusan dan tindakan diputuskan hanya oleh empat orang, apakah akibat hukum yang ditimbulkan? yang terjadi sah atau tidak putusan tersebut?" tanya Frederich di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015).
"Saya garis bawahi dulu, karena putusan MK sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat. Bunyinya saya lupa, tapi saya baca itu putusannya (Putusan MK nomor 49/PUU-XI/2013). Seingat saya di situ maksudnya mengingatkan kenapa harus kolektif kolegial itu berhati. Ada asas kehati-hatian," jawab Gede Panca menanggapi pertanyaan Frederich.
Menurut Gede Panjta, KPK dikatakan lembaga superbody yang memiliki kewenangan luar biasa. Sehingga dalam setiap keputusannya dianjurkan untuk melibatkan seluruh komponen pimpinan untuk menghindari kecerobohan dalam mengambil keputusan.
Dikonfirmasi lebih lanjut mengenai sah atau tidaknya putusan KPK dengan kekurangan pimpinan, tanggapan Gede justru dilimpahkan ke Hakim Sarpin Rizaldi.
"Menurut saya, karena ini kaidah mengharuskan lima, kurang dari itu ya pasti membawa konsekuensi hukum. Silahkan Yang Mulia nilai," ujarnya disambut senyum simpul Hakim Sarpin dan pihak termohon.
Seperti diketahui, KPK kini dipimpin empat orang setelah Busyro Muqoddas habis masa tugasnya. Sementara UU KPK menyebut KPK dipimpin oleh lima orang. DPR memutuskan untuk mengganti Busyro di akhir tahun ini berbarengan dengan pimpinan lainnya.
medcom.id, Jakarta: Tim Kuasa Hukum Komjen Budi Gunawan kukuh mempertahankan pendapat penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah. Alasannya karena KPK hanya dipimpin empat orang, bukan lima seperti yang tertera di undang-undang.
Untuk memastikan hal tersebut, tim Kuasa Hukum diwakili Fredrich Yunadi mempertanyakan dasar penetapan tersangka Budi Gunawan kepada ahli, I Gede Pantja Astawa dalam persidangan praperadilan.
"Pimpinan KPK terdiri dari lima orang, mengambil keputusan bersama. Jika keputusan dan tindakan diputuskan hanya oleh empat orang, apakah akibat hukum yang ditimbulkan? yang terjadi sah atau tidak putusan tersebut?" tanya Frederich di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015).
"Saya garis bawahi dulu, karena putusan MK sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat. Bunyinya saya lupa, tapi saya baca itu putusannya (Putusan MK nomor 49/PUU-XI/2013). Seingat saya di situ maksudnya mengingatkan kenapa harus kolektif kolegial itu berhati. Ada asas kehati-hatian," jawab Gede Panca menanggapi pertanyaan Frederich.
Menurut Gede Panjta, KPK dikatakan lembaga superbody yang memiliki kewenangan luar biasa. Sehingga dalam setiap keputusannya dianjurkan untuk melibatkan seluruh komponen pimpinan untuk menghindari kecerobohan dalam mengambil keputusan.
Dikonfirmasi lebih lanjut mengenai sah atau tidaknya putusan KPK dengan kekurangan pimpinan, tanggapan Gede justru dilimpahkan ke Hakim Sarpin Rizaldi.
"Menurut saya, karena ini kaidah mengharuskan lima, kurang dari itu ya pasti membawa konsekuensi hukum. Silahkan Yang Mulia nilai," ujarnya disambut senyum simpul Hakim Sarpin dan pihak termohon.
Seperti diketahui, KPK kini dipimpin empat orang setelah Busyro Muqoddas habis masa tugasnya. Sementara UU KPK menyebut KPK dipimpin oleh lima orang. DPR memutuskan untuk mengganti Busyro di akhir tahun ini berbarengan dengan pimpinan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)