Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Demosi Terhadap Pelaku Pemerasan Dinilai Tak Sesuai Arahan Kapolri Berantas Pungli

Siti Yona Hukmana • 30 November 2022 21:50
Jakarta: Hukuman demosi terhadap Kombes Rizal Irawan, terduga pelaku pemerasan terhadap pengusaha Tony Sutrisno, dinilai tidak sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam memberantas pungutan liar (pungli). Anggota polisi itu diberi hukuman demosi 1 tahun dari semula 5 tahun.
 
Hukuman demosi 5 tahun diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Namun, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono disebut-sebut meringankan hukuman Rizal menjadi demosi 1 tahun.
 
"Artinya Wakapolri permisif pada tindak pidana yang dilakukan anggotanya. Dan ini menjauh dan bertolak belakang dengan semangat pemberantasan pungli yang disampaikan Kapolri," kata pengamat kepolisian Bambang Rukminto saat dikonfirmasi Rabu, 30 November 2022.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu menyayangkan tindakan Wakapolri. Menurut dia, tindakan Gatot tidak sesuai dengan arahan Kapolri yang ingin memberantas pungli di lingkungan Korps Bhayangkara.
 
Bambang mengatakan upaya peringanan hukuman itu sama halnya memberikan perlindungan terhadap anggota bermasalah. Hal itu dianggap sudah lumrah di institusi Polri.
 
"Bukan hanya Wakapolri, siapa pun atasan bisa menggunakan kewenangan untuk melindungi itu, karena Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022, itu bermasalah," kata Bambang.
 

Baca Juga: Komitmen Kapolri Bersih-bersih Bikin Citra Polri Membaik


Bambang mengatakan akan sulit menghukum oknum-oknum polisi nakal bila Perkap Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri masih berlaku. Hasil putusan sidang etik adalah hukuman internal yang tak bisa dipengaruhi pihak luar. Jalan keluarnya, kata dia, pelaku diproses hukum pidana.
 
"Demosi itu adalah sanksi internal, tentu pihak luar tidak bisa memengaruhi. Yang lebih penting harusnya juga proses pidana terkait pemerasan maupun pungli juga harus ditindaklanjuti," ucap Bambang.
 
Tony adalah korban yang mengaku ditipu oleh perusahaan arloji ternama Richard Mille Jakarta yang diduga menggelapkan uangnya sebesar Rp77 miliar. Fulus puluhan miliar itu atas pembelian jam tangan mewah Black Sapphire seharga Rp28 miliar dan Blue Sapphire seharga Rp49 miliar, yang dikeluarkan secara eksklusif oleh brand Richard Mille.
 
Tony melaporkan kasusnya ke Bareskrim Polri. Laporan teregistrasi dengan nomor: LP/B/0396/VI/2021/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 28 Juni 2021. Namun, laporan itu dihentikan dengan alasan tak cukup bukti. Penghentian kasus usai Tony melapor dugaan pemerasan ke Divisi Propam Polri.

Tanggapan Komjen Agus Andrianto

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto secara tidak langsung membenarkan adanya pemerasan terhadap korban oleh anggotanya. Namun, dia tidak membeberkan detail bentuk pemerasan itu. Dia mempersilakan tanya ke Divisi Propam Polri, selaku divisi yang menangani.
 
"Tanyakan ke Propam ya. Mereka yang periksa dan sudah menghukum, bahkan ada yang mengembalikan," kata Agus saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan