Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe/Medcom.id/Candra
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe/Medcom.id/Candra

KPK Bakal Ulik Pertanggungjawaban Lukas Enembe Terkait PON Papua

Candra Yuri Nuralam • 17 Januari 2023 22:21
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengaitkan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) dengan dugaan rasuah yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Pertanggungjawabannya bakal diulik.
 
"Kalau itu menyangkut suatu giat atau proyek seperti kemarin disebutkan salah satunya terkait pertanggungjawaban dana PON di Papua, tentu akan kami dalami semua informasi tersebut," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.
 
Alex menyatakan pihaknya tidak akan berhenti dengan dugaan suap dan gratifikasi di kasus Lukas. Semua aliran dana yang diduga ganjil di Papua juga bakal diusut.
 

Baca: Duit Panas Kasus Lukas Enembe Diduga Mencapai Rp1 Triliun


"Kami sudah berkoordinasi dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua, kan semua uang Pemprov mengalir lewat BPD Papua, penarikan-penarikan tunai, siapa saja vendor yang selama ini mengerjakan proyek di Papua dan seterusnya tentu akan didalami," ucap Alex.

Lukas terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi. Kasus yang menjerat Lukas itu bermula ketika Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mengikutsertakan perusahaannya untuk mengikuti beberapa proyek pengadaan infrastruktur di Papua pada 2019-2021. Padahal, korporasi itu bergerak di bidang farmasi.
 
KPK menduga Rijatono bisa mendapatkan proyek karena sudah melobi beberapa pejabat dan Lukas Enembe sebelum proses pelelangan dimulai. Komunikasi itu diyakini dibarengi pemberian suap.
 
Kesepakatan dalam kongkalikong Rijatono, Lukas, dan pejabat di Papua lainnya yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.
 
Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
 
Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
 
Lukas diduga mengantongi Rp1 miliar dari Rijatono. KPK juga menduga Lukas menerima duit haram dari pihak lain.
 
Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sedangkan, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan