Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Polri Tak Menampik Penembak Brigadir J 3 Orang

Siti Yona Hukmana • 05 September 2022 11:47
Jakarta: Polri tak menampik jumlah penembak almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mencapai tiga orang. Kemungkinan itu disampaikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
 
"Dugaan kan bisa saja ya," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Senin, 5 September 2022.
 
Agus menjelaskan Polri tidak boleh asal mengungkap kasus. Aparat berpegang pada teori pembuktian Pasal 182 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Harus didasarkan atas persesuaian keterangan para pihak (saksi maupun mahkota), keterangan saksi yang memiliki keahlian di bidangnya, persesuaian keterangan mereka akan menjadi petunjuk, didukung bukti-bukti lainnya yang bernilai petunjuk," ungkap jenderal bintang tiga itu.
 

Baca: Kubu Brigadir J Desak Polri Penjarakan Putri Candrawathi


Agus tidak mau bicara banyak soal kasus penembak Brigadir J. Dia memastikan majelis hakim akan memutus perkara pembunuhan berencana itu seadil-adilnya.
 
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut pihaknya mengantongi hasil uji balistik senjata api untuk membunuh Brigadir J. Terbukti, ada dua jenis senjata yang berbeda, yakni HS-9 dan glock. Salah satu senjata digunakan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
 
Selain itu, Taufan mendapatkan informasi bahwa pelaku penembakan lebih dari dua orang. Namun, ia tidak menjelaskan secara detail jenis senjata yang digunakan oleh pelaku ketiga itu.
 
"Sebetulnya masih ada clue, kemungkinan lain bahwa 3 (orang yang menembak Brigadir J)," beber Taufan saat dikonfirmasi, Sabtu, 3 September 2022.
 
Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Kelimanya ialah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu; Bripka Ricky Rizal; dan Kuat Ma'ruf, asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.
 
Pelaku yang menembak Brigadir J adalah Bharada Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo. Kemudian, dalam rekonstruksi diketahui Ferdy Sambo juga ikut menembak saat ajudannya itu meregang nyawa.
 
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan