Eks Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Susno Duadji. (tangkapan layar)
Eks Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Susno Duadji. (tangkapan layar)

Dinilai Reformis, Kapolri Diyakini Tak Akan Menutupi Dugaan Mafia Tambang

Anggi Tondi Martaon • 27 November 2022 12:54
Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diyakini tak akan menutup-nutupi dugaan mafia tambang yang melilit Korps Bhayangkara. Pasalnya, surat perintah penyelidikan keterlibatan sejumlah jenderal dalam dugaan mafia tambang sudah dikirim ke Sigit sejak April 2022.
 
Hal itu disampaikan eks Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Susno Duadji dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertemakan Terungkap Inisial Cukong di Balik Perang Bintang, Minggu, 27 November 2022.
 
"Apakah (surat perintah penyelidikan kasus mafia tambang) disimpan di laci Kapolri? Saya yakin tidak," kata Susno.

Keyakinan itu karena Sigit dinilai sebagai sosok yang ingin memperbaiki Polri. Sehingga, citra Korps Bhayangkara akan baik di masyarakat.
 
"Kapolri orangnya reformis, ingin memperbaiki Polri," ungkap dia.
 
Setidaknya ada beberapa pertanyaan kenapa surat perintah penyelidikan kasus mafia tambang jalan di tempat meski sudah dibuat sejak April 2022. Di antaranya, apakah surat perintah yang dibuat eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Ferdy Sambo itu sudah diserahkan ke Kapolri.

Baca: Susno Duadji Sebut Ciri-ciri Cukong Tambang Ilegal di Kaltim: Putri Cantik Jelita


Pertanyaan selanjutnya yaitu siapa yang menerima surat perintah penyelidikan seandainya sudah diterima Sigit. Sebab, Sigit diyakini langsung memerintahkan pengusutan terhadap laporan yang disampaikan Sambo.
 
"Surat itu jatuh ke siapa, ke tangan bintang tiga yang mana," sebut dia.
 
Ada juga kemungkinan surat tersebut disabotase. Sebab, belum ada proses tindak lanjut di internal Polri hingga saat ini.
 
"Bayangkan dari April sampai 8 bulan itu, dari April sampai November, ini kemana surat ini," ujar dia.
 
Menurut dia, Polri harus menyelidiki keberadaan surat tersebut. Sebab, surat perintah penyelidikan itu diyakini asli.
 
"Ini yang perlu diselidiki, karena Hendra (eks Karo Paminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan) dan Sambo sudah mengatakan ya benar," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan