Penggeledahan di rumah Irjen Ferdy Sambo. (Medcom.id/Kautsar Widya P)
Penggeledahan di rumah Irjen Ferdy Sambo. (Medcom.id/Kautsar Widya P)

Timsus Geledah Rumah Ferdy Sambo Selama 9 Jam

Kautsar Widya Prabowo • 10 Agustus 2022 06:22
Jakarta: Kuasa hukum keluarga Irjen Ferdy Sambo Arman Hanis memastikan proses penggeledahan yang dilakukan di kediaman pribadi keliennya di Jalan Sanguling III, Komplek Pertambangan Duren Tiga, Jakarta Selatan, telah selesai. Proses penggeledahan rampung pada pukul 00.53 WIB. 
 
"Semua area lah sudah digeledah," ujar Arman di rumah kediaman Sambo, di Jalan Sanguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu dini hari, 10 Agustus 2022. 
 
Arman enggan membeberkan barang bukti apa saja yang dibawa oleh Tim Khusus (Timsus) Polri. Namun, ia memastikan tidak ada uang yang disita. 

"Ada beberapa (barang bukti yang disita) tapi saya enggak bisa detail, penyidik yang nyita," terangnya.
 
Arman menjelaskan lamanya proses penggeledahan kurang lebih selama sembilan jam itu karena harus membuat berita acara. Proses penggeledahan tidak disaksikan oleh istri Sambo, Putri Candrawati.
 
Timsus membawa satu boks kontainer berwarna putih dengan tutup biru diboyong oleh dua personel Brimob dari rumah kediaman pribadi Sambo. Kontainer tersebut langsung dimasukan kedalam mobil taktis baja milik Brimob. 

Baca: Polri Geledah 3 Tempat Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J, 2 Rumah Irjen Ferdy Sambo


Mobil tersebut dijaga ketat oleh personel Brimob. Satu personel yang dilengkapi laras panjang tampak berada di atas mobil untuk bersiaga. 
 
Pukul 01.11 WIB rumah pribadi Irjen Sambo tidak lagi dijaga oleh personel Brimob. Garis polisi yang sebelumnya terpasang di sekitar rumah pribado Sambo juga sudah dilepas.
 
Polri telah menetapkan eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo (FS) sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J). Ferdy disebut otak dari perbuatan keji tersebut.
 
"Irjen FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya," Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.
 
Agus menegaskan Ferdy sebagai otak pembunuhan Brigadir J. Ferdy dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 junto Pasal 55 dan 56 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan