Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari bukti dugaan suap pengurusan izin di Yogyakarta yang menyeret mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. Plaza Summarecon di Bekasi digeledah penyidik untuk mencari bukti kasus itu.
"Hari ini, 8 Agustus 2022, tim penyidik melanjutkan upaya paksa penggeledahan bertempat di Plaza Summarecon Bekasi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 8 Agustus 2022.
Ali belum bisa memerinci barang yang ditemukan penyidik. Dia bakal memberikan informasi lanjutan setelah penggeledahan rampung.
"Kegiatan saat ini masih berlangsung dan perkembangan dari kegiatan ini, nantinya akan kami update kembali," tutur Ali.
KPK telah menggeledah Plaza Summarecon Jakarta Timur, pada Jumat, 5 Agustus 2022. Dokumen terkait suap pengurusan izin di Yogyakarta ditemukan dalam penggeledahan di sana.
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY). Sedangkan, tersangka pemberi yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SA), Oon Nusihono (ON).
Haryadi menerima USD27.258 dari Oon melalui Nurwidhihartana dan Triyanto sebagai imbalan menerbitkan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro, Daerah Istimewa Yogyakarta. Fulus itu diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 2 Juni 2022.
KPK juga mengungkap Haryadi menerima minimal Rp50 juta dalam rangkaian proses penerbitan IMB apartemen Royal Kedathon. Namun, KPK belum mengungkap total uang yang diterima Haryadi.
Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan, Oon disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari bukti dugaan suap pengurusan izin di Yogyakarta yang menyeret mantan Wali Kota Yogyakarta
Haryadi Suyuti. Plaza Summarecon di Bekasi digeledah penyidik untuk mencari bukti kasus itu.
"Hari ini, 8 Agustus 2022, tim penyidik melanjutkan upaya paksa penggeledahan bertempat di Plaza Summarecon Bekasi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan
KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 8 Agustus 2022.
Ali belum bisa memerinci barang yang ditemukan penyidik. Dia bakal memberikan informasi lanjutan setelah penggeledahan rampung.
"Kegiatan saat ini masih berlangsung dan
perkembangan dari kegiatan ini, nantinya akan kami
update kembali," tutur Ali.
KPK telah menggeledah Plaza Summarecon Jakarta Timur, pada Jumat, 5 Agustus 2022. Dokumen terkait suap pengurusan izin di Yogyakarta ditemukan dalam penggeledahan di sana.
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY). Sedangkan, tersangka pemberi yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SA), Oon Nusihono (ON).