Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas putusan banding mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin. Kasasi diserahkan melalui kepaniteraan pidana khusus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang.
"Hari ini, 5 Oktober 2022 Jaksa KPK Meyer Simanjuntak telah selesai menyerahkan memori kasasi Terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin melalui kepaniteraan pidana khusus Pengadilan Tipikor pada PN Palembang," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 5 Oktober 2022.
Ali mengatakan kasasi ini dilakukan karena pihaknya kurang sreg dengan vonis untuk Dodi. Lembaga Antikorupsi berharap Dodi dipenjara selama sepuluh tahun tujuh bulan.
KPK juga mempermasalahkan soal pembayaran uang pengganti untuk Dodi. Dalam memori kasasinya, majelis hakim diharap memberikan pidana pembayaran uang pengganti Rp2,9 miliar ke Dodi.
"Dan pencabutan hak politik selama lima tahun sebagaimana amar surat tuntutan," ucap Ali.
KPK berharap kasasinya dikabulkan. Majelis hakim diminta bijak memberikan pertimbangan dalam gugatan kali ini.
Dodi Reza Alex Noerdin dihukum enam tahun penjara dalam vonis persidangan tingkat pertama. Dodi Reza terbukti menerima suap dalam pengerjaan paket pada Dinas PUPR di wilayahnya.
"Pidana penjara enam tahun dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 6 Juli 2022.
Uang pidana denda itu wajib dibayar dalam waktu sebulan. Jika tidak, pidana penjara Dodi Reza bakal ditambah sesuai putusan majelis hakim.
Dodi Reza juga diberikan pidana pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,156 miliar. Uang pengganti itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mengajukan kasasi atas putusan banding mantan Bupati Musi Banyuasin
Dodi Reza Alex Noerdin. Kasasi diserahkan melalui kepaniteraan pidana khusus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang.
"Hari ini, 5 Oktober 2022 Jaksa KPK Meyer Simanjuntak telah selesai menyerahkan memori kasasi Terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin melalui kepaniteraan pidana khusus Pengadilan Tipikor pada PN Palembang," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 5 Oktober 2022.
Ali mengatakan kasasi ini dilakukan karena pihaknya kurang sreg dengan
vonis untuk Dodi. Lembaga Antikorupsi berharap Dodi dipenjara selama sepuluh tahun tujuh bulan.
KPK juga mempermasalahkan soal pembayaran uang pengganti untuk Dodi. Dalam memori kasasinya, majelis hakim diharap memberikan pidana pembayaran uang pengganti Rp2,9 miliar ke Dodi.
"Dan pencabutan hak politik selama lima tahun sebagaimana amar surat tuntutan," ucap Ali.
KPK berharap kasasinya dikabulkan. Majelis hakim diminta bijak memberikan pertimbangan dalam gugatan kali ini.
Dodi Reza Alex Noerdin dihukum enam tahun penjara dalam vonis persidangan tingkat pertama. Dodi Reza terbukti menerima
suap dalam pengerjaan paket pada Dinas PUPR di wilayahnya.
"Pidana penjara enam tahun dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 6 Juli 2022.
Uang pidana denda itu wajib dibayar dalam waktu sebulan. Jika tidak, pidana penjara Dodi Reza bakal ditambah sesuai putusan majelis hakim.
Dodi Reza juga diberikan pidana pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,156 miliar. Uang pengganti itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)