Gedung KPK. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Gedung KPK. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

KPK Kembalikan Uang Hasil Korupsi Rp313,7 Miliar Sepanjang 2022

Candra Yuri Nuralam • 22 Agustus 2022 18:24
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengupayakan pemulihan kerugian negara dari kasus korupsi. Total dana sebesar Rp313,7 miliar diserahkan ke negara sebagai pemulihan aset sepanjang semester I pada 2022.
 
"KPK telah menerbitkan 61 sprindik (surat perintah penyidikan), dan mengumpulkan asset recovery sebesar Rp313,7 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 22 Agustus 2022.
 
Alex mengatakan uang itu bakal bertambah ke depannya. KPK terus mengupayakan pengembalian kerugian negara dari hasil korupsi.

Memaksimalkan pengembalian kerugian negara juga diyakini bisa menguatkan efek jera. Pasalnya, hanya hukuman penjara tidak bisa cukup untuk memberikan efek jera kepada koruptor.
 
"KPK terus berkomitmen bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi untuk memberikan efek jera, yakni dengan tidak hanya memenjarakan badan kepada pelaku, namun juga melakukan asset recovery melalui pidana tambahan uang pengganti secara optimal," tutur Alex.
 

Baca: KPK Pastikan Ada Pemulihan Aset di Kasus Mardani Maming


Pemulihan kerugian negara juga bisa dilakukan dengan memaksimalkan pasal pencucian uang. Dengan dugaan itu, KPK bisa mencari harta hasil korupsi yang sudah dijadikan barang lain.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan