Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah). Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah). Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo

Pimpinan DPR: Kapolri Sudah On The Track Usut Tuntas Kasus Brigadir J

Juven Martua Sitompul • 09 September 2022 14:16
Jakarta: Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah on the track dalam mengusut tuntas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Polri sudah menetapkan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini dengan tepat.
 
"Proses hukum yang dilakukan menurut kami sudah on the track dan Kapolri sudah menjalankan penuntasan kasus sebagaimana mestinya," kata Dasco kepada wartawan, Jakarta, Jumat, 9 September 2022.
 
Dasco menyebut Kapolri juga telah bekerja sesuai harapan masyarakat. Terpenting, menjalankan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.

"Menurut kami Kapolri sudah on the track dalam penegakan hukum," ujarnya.
 

Baca: Kapolri Diminta Bongkar Dugaan Keterlibatan 3 Kapolda Terkait Skenario Sambo


Ketua harian Partai Gerindra itu menyebut saat ini pekerjaan rumah yang mesti diselesaikan oleh Kapolri adalah mengembalikan kepercayaan masyrakat terhadap Polri. "Agar nama baik polri kembali harum di mata masyarakat," kata dia.
 
Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kelimanya ialah Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E; Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM) yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.
 
Selain itu, Korps Bhayangkara menjerat tujuh perwira sebagai tersangka obstruction of justice kasus Brigadir J. Para tersangka itu antara lain, Irjen Ferdy Sambo dan Brigjen Hendra Kurniawan.
 
Kemudian, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto. Beberapa di antaranya telah dipecat secara tidak hormat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan