Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menerangkan pembebasan bersyarat yang diberikan kepada sejumlah narapidana korupsi merupakan keputusan para hakim di pengadilan. Pemerintah tidak pernah dan tidak bisa mengintervensi.
"Kalau urusan hukuman dan pembebasan itu kita membawanya ke pengadilan. Kalau pemerintah itu tidak boleh ikut campur, tidak bisa intervensi," ujar Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 8 September 2022.
Dia memastikan bahwa setiap narapidana korupsi yang memperoleh remisi pasti telah melalui proses hukum tertentu. Para hakim, kata Mahfud, pasti memegang bukti-bukti kuat hingga bisa memberikan pengurangan hukuman kepada napi korupsi.
"Kalau hakim sudah berpendapat, dengan bukti-bukti yang kuat, bahwa hukuman yang layak seperti itu, ya sudah kita tidak bisa ikut campur. Kita hormati. Ini proses ketatanegaraan kan," jelas dia.
Sebelumnya pun Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Syarif Hiariej memastikan pembebasan bersyarat sejumlah narapidana korupsi sudah sesuai perundang-undangan yang berlaku. Yakni, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Permasyarakatan.
"Di situ semua diatur soal pembebasan bersyarat, remisi, asimilasi, dan hak-hak terpidana lain. Situasi di lapangan sudah sesuai dengan aturan," ujar Edward di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 8 September 2022.
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (
Menkopolhukam) Mahfud MD menerangkan pembebasan bersyarat yang diberikan kepada sejumlah
narapidana korupsi merupakan keputusan para hakim di pengadilan. Pemerintah tidak pernah dan tidak bisa mengintervensi.
"Kalau urusan hukuman dan pembebasan itu kita membawanya ke pengadilan. Kalau pemerintah itu tidak boleh ikut campur, tidak bisa intervensi," ujar
Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 8 September 2022.
Dia memastikan bahwa setiap narapidana korupsi yang memperoleh remisi pasti telah melalui proses hukum tertentu. Para hakim, kata Mahfud, pasti memegang bukti-bukti kuat hingga bisa memberikan pengurangan hukuman kepada napi korupsi.
"Kalau hakim sudah berpendapat, dengan bukti-bukti yang kuat, bahwa hukuman yang layak seperti itu, ya sudah kita tidak bisa ikut campur. Kita hormati. Ini proses ketatanegaraan kan," jelas dia.
Sebelumnya pun Wakil Menteri Hukum dan HAM (
Wamenkumham) Edward Omar Sharif Syarif Hiariej memastikan pembebasan bersyarat sejumlah narapidana korupsi sudah sesuai perundang-undangan yang berlaku. Yakni, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Permasyarakatan.
"Di situ semua diatur soal pembebasan bersyarat, remisi, asimilasi, dan hak-hak terpidana lain. Situasi di lapangan sudah sesuai dengan aturan," ujar Edward di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 8 September 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)