Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Gelar Perkara Kasus Gagal Ginjal Akut Hari Ini, Ada Unsur Pidananya?

Siti Yona Hukmana • 01 November 2022 12:14

Jakarta: Bareskrim Polri menggelar perkara kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak pada hari ini. Ekspose itu dalam rangka menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan.
 
"Untuk meningkatkan mungkin ya dari lidik ke sidik," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto kepada Medcom.id, Selasa, 1 November 2022.
 
Selain itu, Pipit mengatakan ekspose itu juga bertujuan mengetahui tindak lanjut yang dilakukan dalam investigasi kasus tersebut. Kemudian, pembagian tugas para penyidik.

"Nanti mana yang perlu didalami begitu. Harus semuanya komprehensif ya," ujar ketua tim investigasi kasus gagal ginjal akut tersebut.
 
Gelar perkara dihadiri penyidik dari empat direktorat di Bareskrim Polri. Yakni Dittipidter, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba), Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum), dan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus). 

Selain itu, Polri mengundang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pipit memastikan akan menyampaikan hasil gelar jika telah selesai.

"Nanti diinformasikan ya kalau sudah selesai hasilnya ya. Ini masalahnya kan urusan medis, di sini kan harus ada ahli enggak bisa Dirtipidter sebagai penyidik terus menjawab tentang medis itu kan susah," ungkap jenderal bintang satu itu.
 

Baca: 3 Perusahaan Farmasi Diduga Langgar Ketentuan Produksi Obat Sirop


Sebanyak 269 anak terjangkit gagal ginjal akut per 26 Oktober 2022. Dari jumlah tersebut, 73 orang masih menjalani perawatan, 157 orang meninggal dunia, dan 39 pasien sembuh. Ratusan anak meninggal diduga kuat akibat meminum obat sirop tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
 
Dua perusahaan farmasi diduga memproduksi obat sirop mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas. Keduanya ialah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries sebagai produsen obat sirop bermerek Unibebi.
 
Beberapa produk Unibebi yang diteliti mengandung cemaran etilen glikol yaitu Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops. Polri tengah mencari bukti untuk menetapkan tersangka baik tersangka korporasi maupun individu. Kini kasusnya masih tahap penyelidikan.
 
Tersangka nanti bisa dijerat Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Beleid itu mengatur soal setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3). Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan