Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Mengaku Disiksa Kejati Jateng, Pengusaha Agus Hartono Melapor ke Polisi

Siti Yona Hukmana • 23 Desember 2022 15:19
Jakarta: Pengusaha Agus Hartono melaporkan peristiwa penyiksaan yang diduga dilakukan oknum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) ke Polda Jawa Tengah (Jateng) pada Jumat dini hari, 23 Desember 2022. Agus mengaku mengalami penyiksaan di Bandara Ahmad Yani Semarang, Jateng pada Kamis, 22 Desember 2022.
 
"Laporan sudah diterima oleh kepala SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu AKP Sri Anggono), unsur Propam dan unsur Kriminal Umum (Krimum)," kata kuasa hukum Agus, Kamaruddin Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat, 23 Desember 2022.
 
Kamaruddin menyebut polisi langsung menggelar perkara awal dan selesai sekitar pukul 03.00 WIB, Jumat, 23 Desember 2022. Laporan penyiksaan itu diterima dengan nomor: LP/B/721/XII/2022/SPKT/Polda Jawa Tengah, tanggal 23 Desember 2022.

Pelapor atas nama Kamaruddin Simanjuntak mewakili kliennya Agus Hartono. Laporan itu terkait tindak pidana penculikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, yang terjadi di Bandar Udara Internasional Ahmad Yani, Semarang pada Kamis, 22 Desember 2022.
 
Kamaruddin memperlihatkan bukti kehilangan Agus di Bandara Ahmad Yani Semarang. Bukti itu berupa surat laporan penggunaan jasa dari maskapai Garuda Indonesia yang berisi terkait kehilangan teman yang berada dalam satu penerbangan dengannya, yang bernama Agus Hartono. Dalam surat itu terlihat Agus dan Kamaruddin penumpang pesawat Garuda Indonesia GA 232 rute Cengkareng-Semarang.
 
Kamaruddin mengatakan ternyata kliennya ditangkap oleh pihak Kejati Jateng di Bandara Ahmad Yani Semarang. Dia menduga dalam penangkapan itu ada penyiksaan dari oknum jaksa Kejati Jateng. Sebab, Agus mengalami luka-luka di tubuh. Mulai dari tangan, lutut, betis yang terdapat luka berdarah dan dahi luka memar. Kini, Agus ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Samarang.
 
"Agus langsung dibungkus jam 21.00 malam ke lp (lapas)," katanya.
 
Kamaruddin menduga perbuatan penyiksaan itu dilakukan oknum Kejati Jateng, karena dendam dengan kliennya, Agus Hartono. Sebab, tidak berhasil mendapatkan uang Rp10 miliar dalam upaya pemerasan dan kalah dalam sidang praperadilan.
 
"Saya juga mau digeledah, dikeluarkan surat perintah menggeledah saya. Emang kau siapa, ribut saya kemarin, karena saya sama Martin (rekannya) mau digeledah," ujar Kamaruddin.
 

Baca: Agus Hartono Ngaku Disiksa Saat Hendak Hadiri Pemeriksaan di Kejati Jateng


Sebelum membuat laporan, Kamaruddin mengaku telah komunikasi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Listyo disebut mempersilakan Kamaruddin membuat laporan bila kejadian itu benar. Dia juga mengaku telah berkomunikasi dengan Kabareskrim Polri Komjen Agus Handrianto. Agus disebut telah memerintah anggota untuk mengecek kasus penculikan dan penyiksaan itu.
 
Menurut Kamaruddin, kliennya ditangkap karena dianggap melarikan diri dari panggilan ketiga. Padahal, kata dia, Agus berangkat ke Semarang untuk menghadiri panggilan tersebut.
 
"Masa kita lagi perjalanan ke Kejaksaan Tinggi dibilang mau melarikan diri, otaknya di mana. Kalau melarikan diri harusnya kita menghindari Semarang dong," ujarnya.
 
Kamaruddin mengakui kliennya tidak menghadiri dua kali panggilan sebelumnya dalam kapasitas sebagai tersangka. Pertama karena panggilan dikirim secara tidak patut, yaitu melalui WhatsApp. Meski tidak hadir, dia menyebut kliennya menjawab dengan mohon penundaan sampai selesai praperadilan.
 
Kamaruddin berencana menggugat Presiden, Wakil Presiden, Menko Polhukam, Menkumham, Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas), Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus), Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Kapolri, Wakapolri, Kabareskrim, DPR dan Kejati Jateng. Gugatan itu agar oknum Kejati Jateng yang diduga melakukan penyiksaan dan pemerasan terhadap Agus diberhentikan.
 
"Kalau enggak nanti enggak pernah baik negara ini. Terus-terusan orang ini berlaku jahat kapan negara ini bisa membaik. Sedangkan kita sudah jenuh dengan keadaan sekarang," tutur Kamaruddin.

Tanggapan Kejaksaan Agung

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana membantah pihak Kejati Jateng menculik dan menyiksa Agus. Dia mempersilakan pihak Agus melaporkan bila benar mengalami hal itu.
 
"Mana ada, kalau ada upaya-upaya begitu silakan laporkan ke polisi, kita penegak hukum, enggak mungkin melakukan pelanggaran hukum. Mereka juga orang hukum yang lebih tahu, jangan bicara di publik hati-hati, kalau ada pelanggaran hukum ada jalur hukumnya yang menentukan itu," kata Ketut saat dikonfirmasi, Kamis, 22 Desember 2022.
 
Ketut mengatakan pihak Kejati Jateng hanya menangkap Agus Hartono di Bandara Ahmad Yani, Semarang. Penangkapan dilakukan karena Agus disebut sudah tiga kali mangkir panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
 
"Yang bersangkutan sudah tiga kali kami lakukan pemanggilan secara berturut-turut yang bersangkutan malah menghilang, sehingga mau tidak mau kita lakukan upaya penangkapan kepada yang bersangkutan untuk mempercepat perkara ini," ujar Ketut.
 
Kejati Jateng menetapkan Agus Hartono atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit sejumlah bank ke PT Citra Guna Perkasa, PT Harsam Info Visitama dan PT Seruni Prima Perkasa pada 2016. Atas penanganan perkara tersebut, Kejati Jateng mengeluarkan dua SPDP yaitu Nomor: PRINT-07/M.3/Fd.2/06/2022 tertanggal 20 Juni 2022 dan SPDP Nomor: PRINT-09/M.3/Fd.2/06/2022 tertanggal 20 Juni 2022.
 
Agus menggugat praperadilan atas penetapan tersangka itu ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Dalam persidangan terungkap, Kepala Kejati Jateng ternyata mengeluarkan lebih dulu surat penetapan tersangka daripada surat perintah penyidikan.
 
Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3332/M.3/Fd.2/10/2022 terbit 25 Oktober 2022. Sementara itu, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Nomor 15/M.3.1/Fd.2/10/2022 terbit pada 26 Oktober 2022. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Semarang R Azharyadi Priakusumah menyatakan penetapan tersangka Agus Hartono tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan