Jakarta: Dunia maya dihebohkan konflik Pesulap Merah dan Gus Samsudin. Konflik sempat dikaitkan dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pasal 252.
Pasal 252 dalam RUKPH sering disebut dengan 'Pasal Santet'. Namun, legislator tidak setuju istilah tersebut digunakan.
“Tidak ada satupun kata santet, jadi pasal ini bukan pasal santet, tapi pasal tentang menawarkan perbuatan jahat.” kata Anggota Komisi III DPR RI fraksi NasDem, Taufik Basari, dalam tayangan Hot Room di Metro TV, Rabu 17 Agustus 2022.
Menurut Taufik, beleid dalam RKUHP tersebut tidak dibahas tentang santet. Apalagi santet pun tidak dapat dibuktikan secara nyata. Pasal ini mengatur seseorang yang melakukan kejahatan.
Berikut isi Pasal 252 ayat (1) RKUHP:
Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp200 juta-red).
Dalam penjelasannya pasal 252 dimaksudkan untuk mencegah praktik main hakim sendiri yang dilakukan warga masyarakat kepada orang yang menyatakan dirinya memiliki kekuatan gaib dan mampu melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan penderitaan orang lain. Dengan kata lain, memastikan hukuman untuk orang yang mengaku dukun santet. (Imanuel Rymaldi Matatula)
Jakarta: Dunia maya dihebohkan konflik Pesulap Merah dan Gus Samsudin. Konflik sempat dikaitkan dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pasal 252.
Pasal 252 dalam RUKPH sering disebut dengan 'Pasal
Santet'. Namun, legislator tidak setuju istilah tersebut digunakan.
“Tidak ada satupun kata santet, jadi pasal ini bukan pasal santet, tapi pasal tentang menawarkan perbuatan jahat.” kata Anggota Komisi III DPR RI fraksi NasDem, Taufik Basari, dalam tayangan
Hot Room di
Metro TV, Rabu 17 Agustus 2022.
Menurut Taufik, beleid dalam RKUHP tersebut tidak dibahas tentang santet. Apalagi santet pun tidak dapat dibuktikan secara nyata. Pasal ini mengatur seseorang yang melakukan kejahatan.
Berikut isi Pasal 252 ayat (1) RKUHP:
Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp200 juta-red).
Dalam penjelasannya pasal 252 dimaksudkan untuk mencegah praktik main hakim sendiri yang dilakukan warga masyarakat kepada orang yang menyatakan dirinya memiliki kekuatan gaib dan mampu melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan penderitaan orang lain. Dengan kata lain, memastikan hukuman untuk orang yang mengaku
dukun santet.
(Imanuel Rymaldi Matatula)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)