medcom.id, Jakarta: Darin Mumtazah, istri mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq, pasrah dengan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta buat suaminya. Dia mengaku hanya bisa bertawakal atas vonis tersebut.
"Hormati saja proses hukum, tawakal saja," kata Darin di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (28/4/2014).
Pernyataan itu dilontarkan saat Darin datang ke KPK untuk meminta izin menjenguk suaminya yang mendekam di Rumah Tahanan KPK di POMDAM Jaya Guntur. Meski begitu, perempuan tamatan SMK itu tetap berharap Luthfi bisa diperlakukan lebih adil, saat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. "Lebih adil," tegasnya.
Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap Luthfi. Keputusan itu dikeluarkan dalam persidangan yang dipimpin hakim Marihot Lumban Batu pada 16 April 2014 lalu.
medcom.id, Jakarta: Darin Mumtazah, istri mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq, pasrah dengan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta buat suaminya. Dia mengaku hanya bisa bertawakal atas vonis tersebut.
"Hormati saja proses hukum, tawakal saja," kata Darin di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (28/4/2014).
Pernyataan itu dilontarkan saat Darin datang ke KPK untuk meminta izin menjenguk suaminya yang mendekam di Rumah Tahanan KPK di POMDAM Jaya Guntur. Meski begitu, perempuan tamatan SMK itu tetap berharap Luthfi bisa diperlakukan lebih adil, saat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. "Lebih adil," tegasnya.
Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap Luthfi. Keputusan itu dikeluarkan dalam persidangan yang dipimpin hakim Marihot Lumban Batu pada 16 April 2014 lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LAL)