Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar (kiri) bersama mantan Hakim Asep Iwan Iriawan (tengah), dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menjadi pembicara dalam diskusi calon pimpinan KPK di Kantor ICW, Jakarta, Senin (17/8/2015). Foto:Mohammad Irfan/MI
Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar (kiri) bersama mantan Hakim Asep Iwan Iriawan (tengah), dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menjadi pembicara dalam diskusi calon pimpinan KPK di Kantor ICW, Jakarta, Senin (17/8/2015). Foto:Mohammad Irfan/MI

Pengamat Hukum Pidana: Lembaga Hakim Pengawas Harus Dihidupkan

Achmad Zulfikar Fazli • 22 September 2015 08:30
medcom.id, Jakarta: Pemerintah diminta kembali mengaktifkan lembaga hakim pengawas untuk mengawasi izin narapidana yang akan keluar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Selama ini Kementerian Hukum dan HAM dinilai tidak cukup dalam mengawasi narapidana saat izin keluar Lapas. 
 
Hal ini terbukti dengan adanya temuan terpidana kasus penggelapan pajak, Gayus Tambunan dengan leluasa makan di sebuah restoran dengan temannya. Kejadian ini dilakukan saat Gayus izin keluar lapas untuk menghadiri sidang perceraian dengan istrinya di Pengadilan Agama Jakarta Utara, 9 September lalu.
 
"Supaya tidak terjadi lagi (kasus Gayus) pengawasan terhadap narapidana tidak hanya dilakukan Kumham, tapi juga lembaga hakim pengawas. Makanya lembaga hakim pengawas ini harus dihidupkan," kata Pengamat Hukum Pidana, Abdul Fickar dalam acara Bincang Pagi, Metro Tv, Jakarta, Selasa (22/9/2015).

Apalagi, kata dia, setiap narapidana bukan hanya tanggung jawab Kementerian Hukum dan HAM dalam segi pengawasan. Namun juga menjadi tanggung jawab pengadilan yang mengadili setiap narapidana.
 
"Sebenarnya peradilan yang mengadili Gayus bertanggung jawab apakah hukumannya dijalani dengan betul atau tidak. Jadi bukan hanya kumham tapi pengadilan juga beranguung jawab," ujar dia.
 
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Miko Susanto Ginting menilai keberadaan lembaga hakim pengawas sangat penting. Sebagai lembaga yang independen, lembaga hakim pengawas dapat memberikan pertimbangannya dalam pemberian izin narapidana untuk keluar Lapas.
 
"Lembaga hakim pengawas sebagai lembaga yang lebih independen memang perlu. (Nanti) akan melihat izin Kalapas (kepala lembaga pemasyarakatan) dalam keadaan luar biasa apa sehingga (narapidana) bisa keluar. Sehingga nantinya itu harus meminta izin pengadilan," kata Miko.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan