MI/Romi Pujianto
MI/Romi Pujianto

Budi Mulya Minta Hakim Batalkan Dakwaan Jaksa

13 Maret 2014 11:51
medcom.id, Jakarta: Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Kamis (13/3), dengan agenda pembacaan keberatan atau eksepsi dalam kasus dugaan korupsi bailout Bank Century.
 
Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum Budi Mulya memaparkan surat dakwaan tidak dirumuskan dengan cermat dalam menguraikan perbuatan terdakwa menyalahgunakan wewenang sebagai Deputi Gubernur BI dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) sebesar Rp689 miliar dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sebesar Rp6,7 triliun.
 
Tim kuasa hukum bersikukuh krisis ekonomi global pada 2008 menjadi pertimbangan rapat dewan gubernur BI mengambil kebijakan bailout. Selain itu, kebijakan bailout adalah tanggung jawab institusi bukan hanya Budi Mulya.

Adapun uang Rp1 miliar dari pemilik Bank Century Robert Tantular, ditegaskan adalah pinjaman pribadi dan tidak terkait dengan pemberian FPJP Bank Century.
 
Kuasa hukum Budi Mulya meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan demi hukum karena tidak memenuhi syarat perbuatan pidana, memulihkan martabat dan nama baik terdakwa, mengembalikan hak terdakwa, serta membebaskan terdakwa dari tahanan.
 
Seusai sidang, Budi Mulya enggan berkomentar saat ditanya perihal dirinya menjadi korban politik kasus Bank Century, termasuk tanggung jawab mantan Gubernur BI Boediono.
 
Tetapi, menurut kuasa hukumnya, Luhut Pangaribuan, proses kebijakan bailout sudah sesuai prosedur. (Rivana Pratiwi)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HNR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan