Anwar Usman. Antara Foto/Reno Esnir
Anwar Usman. Antara Foto/Reno Esnir

Wakil Ketua MK Diperiksa KPK

Surya Perkasa • 14 Februari 2017 11:39
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil hakim Mahkamah Konstitusi untuk diperiksa terkait kasus suap kepada Patrialis Akbar. Pagi ini, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman yang diperiksa.
 
Kemarin, penyidik KPK memeriksa dua hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna dan Manahan M.P. Sitompu. Pemeriksaan kepada para hakim konstitusi ini untuk menelusuri kemungkinan ada hakim lain yang menerima suap terkait uji materi undang-undang di Mahkamah Konstitusi.
 
Pukul 09.56 WIB, mobil Mitsubishi Pajero Sport hitam bernomor polisi B 1896 RFS tiba di pelataran kantor KPK. Anwar Usman yang mengenakan batik hitam turun dengan menebar senyum.

"Sekarang untuk memberi keterangan. Kalau kemarin kan kami minta keterangan (kepada Patrialis Akbar)," kata Anwar sambil memasuki Gedung KPK di Jalan Kuningan Jaya, Jakarta, Selasa 14 Februari 2017.
 
Kemarin, Anwar juga datang ke kantor KPK bersama Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Sukma Violetta. MKMK mendapat bukti tambahan untuk putusan dugaan pelanggaran berat kode etik oleh Patrialis.
 
Tim Satuan Tugas KPK menangkap Patrialis dan Basuki Hariman, Rabu 25 Januari. Penangkapan ini terkait dugaan suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi.
 
Saat operasi penangkapan keduanya, KPK menemukan sejumlah dokumen pembukuan dari perusahaan, voucher pembelian mata uang asing, dan draft perkara bernomor 129/PUU-XIII/2015.
 
Basuki sebagai pengusaha impor daging sapi diduga menyuap Patrialis melalui Kamaludin. Kamaludin adalah sohib Patrialis. Suap diberikan agar MK mengabulkan uji materi UU Nomor 41 tahun 2014. Patrialis dijanjikan fee sebesar 200 ribu Dolar Singapura jika keinginan Basuki itu terpenuhi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan