Achmad Setyo Pudjoharsoyo (berpeci). Foto: Metrotvnews.com/Dheri
Achmad Setyo Pudjoharsoyo (berpeci). Foto: Metrotvnews.com/Dheri

Achmad Setyo Pudjoharsoyo Dilantik sebagai Sekretaris MA

Dheri Agriesta • 07 Februari 2017 11:32
medcom.id, Jakarta: Ketua Mahkamah Agung Muhammad Hatta Ali melantik Achmad Setyo Pudjoharsoyo sebagai Sekretaris Mahkamah Agung. Achmad menggantikan Nurhadi yang mengundurkan diri karena terjerat kasus hukum di Komisi Pemberantasn Korupsi.
 
Achmad mengenakan setelan jas saat pelantikan di Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa 7 Februari 2017. Sebelum dilantik, Achmad mengucapkan sumpah yang dibimbing Hatta Ali.
 
"Semoga Tuhan yang Maha Esa melimpahkan lindungan dan tuntunannya," kata Hatta Ali usai membimbing pengucapan sumpah.

Achmad Setyo akan memimpin kesekretariatan MA yang membawahkan 828 satuan kerja dan 31.783 personel di seluruh Indonesia. Achmad juga akan membawahkan tiga direktorat jenderal, satu badan pengawasan, satu badan litbang diklat, dan satu badan urusan administrasi.
 
Achmad sebelumnya merupakan ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A khusus Jakarta Barat. Ia terpilih menjadi suksesor Nurhadi setelah melalui proses lelang jabatan.
 
Proses seleksi lelang jabatan dilakukan MA pada November 2016 di Pusat Pendidikan dan Latihan MA di Mega Mendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tim panitia seleksi meloloskan tiga dari tujuh nama yang masuk ke seleksi tahap akhir.
 
Tiga nama itu antara lain Achmad Setyo Pujoharsoyo, Aco Nur, dan Imron Rosyadi. Nama ini kemudian diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.
 
Achmad Setyo Pudjoharsoyo mengawali karier sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Tegal pada 1985. Selang empat tahun, Achmad diangkat menjadi hakim di Pengadilan Negeri Labuha.
 
Enam tahun kemudian, Achmad diangkat menjadi Wakil PN Marabahan. Ia naik sebagai ketua PN Marabahan pada 2006, ketua PN Kebumen pada 2008, wakil ketua PN Klaten, dan ketua PN Purwakarta pada 2011, wakil ketua PN Batam, dan diangkat menjadi ketua PN Pekanbaru pada 2014.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>