medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami hubungan Basuki Hariman dan pemohon uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Lembaga Antirasuah perlu mengetahui detail peran Basuki.
"Kita akan dalami. BHR hanya menumpangi proses yang sedang berjalan atau memang ada komunikasi," kata juru bicara KPK Febri Diansyah ketika dihubungi, Senin 6 Februari 2017.
KPK juga perlu menggali karena hasil keputusan uji materi UU terindikasi sangat penting bagi bisnis besar Basuki sebagai bos impor daging sapi. Keterkaitan itu menjadi perhatian khusus KPK.
Tak hanya itu, KPK juga bakal menggali informasi dari Pina Tamin dan Kumala Dewi Sumartono. Keduanya merupakan petugas bagian keuangan CV Sumber Laut Perkasa, perusahaan milik Basuki.
Basuki ditangkap terkait dugaan suap kepada Hakim Konstitusi Patrialis Akbar. Basuki dan Patrialis diciduk dalam operasi tangkap tangan, Rabu 25 Januari.
Basuki digua menyuap Patrialis sebesar USD20 ribu dan SGD200 ribu atau senilai Rp2,15 miliar. Basuki ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dan dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami hubungan Basuki Hariman dan pemohon uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Lembaga Antirasuah perlu mengetahui detail peran Basuki.
"Kita akan dalami. BHR hanya menumpangi proses yang sedang berjalan atau memang ada komunikasi," kata juru bicara KPK Febri Diansyah ketika dihubungi, Senin 6 Februari 2017.
KPK juga perlu menggali karena hasil keputusan uji materi UU terindikasi sangat penting bagi bisnis besar Basuki sebagai bos impor daging sapi. Keterkaitan itu menjadi perhatian khusus KPK.
Tak hanya itu, KPK juga bakal menggali informasi dari Pina Tamin dan Kumala Dewi Sumartono. Keduanya merupakan petugas bagian keuangan CV Sumber Laut Perkasa, perusahaan milik Basuki.
Basuki ditangkap terkait dugaan suap kepada Hakim Konstitusi Patrialis Akbar. Basuki dan Patrialis diciduk dalam operasi tangkap tangan, Rabu 25 Januari.
Basuki digua menyuap Patrialis sebesar USD20 ribu dan SGD200 ribu atau senilai Rp2,15 miliar. Basuki ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dan dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OJE)