Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar. Foto: Antara/Wahyu Putro
Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar. Foto: Antara/Wahyu Putro

Ketua MK Serahkan Kasus Patrialis ke KPK

Surya Perkasa • 16 Februari 2017 17:30
medcom.id, Jakarta: KPK memeriksa Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat. Dia diperiksa terkait kasus suap yang menjerat hakim konstitusi nonaktif Patrialis Akbar. Arief berjanji tidak ikut campur dalam kasus itu. Dia menyerahkan sepenuhnya pada KPK.
 
Arief akan membuka akses sebesar-besarnya agar KPK bisa membuka tabir kasus suap uji materi Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
 
"Saya harap kasus ini segera terbuka, yang betul memang betul yang salah memang salah," kata Arief di Gedung KPK, Kuningan Jakarta, Kamis 16 Februari 2017.
 
Arief mengaku ditanyai beragam pertanyaan. Di antaranya proses registrasi perkara di MK, proses pengambilan keputusan, hingga ke pembacaan putusan.
 
Arief juga mengaku sempat berdiskusi dengan para penyidik KPK soal sistem pengawasan di MK. Dia ingin mengetahui seputar masalah yang bisa menjadi celah tindak pidana korupsi dan suap terjadi.
 
Salah satu yang bisa disimpulkan dia adalah bagaimana pun sistem dibangun, seperti apa pun pengawasan dilakukan, tak ada maknanya jika hakim tidak bersih.
 
"Kita perlu menghasilkan hakim yang betul-betul berintegritas, tahan godaan. Yang baik, yang hasrat duniawinya sudah selesai, dan tidak memperhitungkan apa-apa lagi," ujarnya.
 
Hal serupa juga diucapkan Hakim Konstitusi Suhartoyo, yang dicecar KPK 12 pertanyaan yang tidak jauh berbeda dengan Arief. "Ditanya soal proses rapat sampai persidangan saja," kata Suhartoyo.
 
Hari ini KPK memang memanggil Ketua MK Arief Hidayat dan tiga hakim konstitusi lain, yaitu Maria Farida Indrati, Aswanto, dan Suhartoyo. Selasa lalu, KPK juga telah memanggil wakil Ketua MK Anwar Usman dan hakim konstitusi Wahiduddin Adams. Sehari sebelumnya I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul juga diperiksa KPK.
 
Tim Satuan Tugas KPK menangkap Patrialis dan Basuki Hariman, Rabu 25 Januari. Penangkapan ini terkait dugaan suap uji materi Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi.
 
Saat operasi penangkapan keduanya, KPK menemukan sejumlah dokumen pembukuan dari perusahaan, voucher pembelian mata uang asing, dan draft perkara bernomor 129/PUU-XIII/2015.
 
Basuki sebagai pengusaha impor daging sapi diduga menyuap Patrialis melalui Kamaludin. Kamaludin adalah sohib Patrialis. Suap diberikan agar MK mengabulkan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014. Patrialis dijanjikan fee sebesar 200 ribu dolar Singapura jika keinginan Basuki itu terpenuhi.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan