medcom.id, Jakarta: Sallyawati Rahardja, anak buah bos PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo ngibrit usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dalam pembelian 50 pesawat airbus dan mesin pesawat dari Roll-royce di PT Garuda Indonesia.
Sallyawati yang juga karyawan bagian keuangan di Connaught Pte, Ltd itu hanya menutupi wajahnya sambil ngibrit saat ditanya soal aliran uang suap produsen mesin Rolls Royce kepada mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. Connaught Pte, Ltd dan MRA adalah perusahaan Soetikno Soedarjo.
Sallyawati diduga kuat banyak mengetahui kasus suap ini. Dari tangannya, penyidik juga memiliki bukti catatan lalu lintas uang suap jutaan dolar AS ini. Transaksi itu terjadi sepanjang 2009 sampai Mei 2012. Nilainya 1,2 juta euro dan USD2,18 juta atau setara dengan Rp46 miliar.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan Sallyawati untuk mendalami aliran uang suap kepada tersangka, khususnya Emirsyah dan Soetikno.
"Kami tentu menggali informasi (aliran suap) dari saksi. Saksi juga merupakan pihak yang kita mintakan dicegah. Artinya, keterangan saksi dibutuhkan dalam penanganan perkara ini," kata Febri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 8 Februari 2017.
KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat dari Rolls Royce P. L. C pada PT Garuda Indonesia (Persero). Keduanya adalah Direktur PT Garuda Indonesia periode 2005-2015 Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Cannaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo.
Dalam kasus ini, Emirsyah diduga telah menerima suap dari Soetikno. Suap tersebut diberikan dalam bentuk uang dan barang.
Fulus yang diterima Emirsyah senilai 1,2 juta euro dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar. Sedangkan barang yang diterima senilai USD2 juta tersebar di Singapura dan Indonesia.
Emirsyah diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Soetikno sebagai pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
medcom.id, Jakarta: Sallyawati Rahardja, anak buah bos PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo
ngibrit usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dalam pembelian 50 pesawat airbus dan mesin pesawat dari Roll-royce di PT Garuda Indonesia.
Sallyawati yang juga karyawan bagian keuangan di Connaught Pte, Ltd itu hanya menutupi wajahnya sambil
ngibrit saat ditanya soal aliran uang suap produsen mesin Rolls Royce kepada mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. Connaught Pte, Ltd dan MRA adalah perusahaan Soetikno Soedarjo.
Sallyawati diduga kuat banyak mengetahui kasus suap ini. Dari tangannya, penyidik juga memiliki bukti catatan lalu lintas uang suap jutaan dolar AS ini. Transaksi itu terjadi sepanjang 2009 sampai Mei 2012. Nilainya 1,2 juta euro dan USD2,18 juta atau setara dengan Rp46 miliar.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan Sallyawati untuk mendalami aliran uang suap kepada tersangka, khususnya Emirsyah dan Soetikno.
"Kami tentu menggali informasi (aliran suap) dari saksi. Saksi juga merupakan pihak yang kita mintakan dicegah. Artinya, keterangan saksi dibutuhkan dalam penanganan perkara ini," kata Febri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 8 Februari 2017.
KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat dari Rolls Royce P. L. C pada PT Garuda Indonesia (Persero). Keduanya adalah Direktur PT Garuda Indonesia periode 2005-2015 Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Cannaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo.
Dalam kasus ini, Emirsyah diduga telah menerima suap dari Soetikno. Suap tersebut diberikan dalam bentuk uang dan barang.
Fulus yang diterima Emirsyah senilai 1,2 juta euro dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar. Sedangkan barang yang diterima senilai USD2 juta tersebar di Singapura dan Indonesia.
Emirsyah diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Soetikno sebagai pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)