medcom.id, Jakarta: Persidangan kasus kematian Wayan Mirna Salihin masuk babak akhir. Majelis hakim akan memutuskan nasib Jessica Kumala Wongso, terdakwa tunggal dalam kasus ini, Kamis (27/10/2016).
"Dengan demikian persidangan selesai. Putusan pada hari Kamis, tanggal 27 Oktober 2016, pukul 10.00 WIB," kata Ketua Majelis Hakim Kisworo sesaat sebelum menutup sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2016) malam.
Kisworo memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk kembali menghadirkan Jessica dalam sidang vonis pekan depan. Setelah itu, Kisworo menutup sidang dengan mengetuk palu hakim.
Penutupan sidang disambut meriah oleh penonton yang ada di ruang sidang. Mereka langsung bertepuk tangan usai berjam-jam menyaksikan sidang pembacaan duplik.
Sebelum sidang ditutup, kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, sempat mengucapkan terima kasih. Dia juga berharap hakim memutus dengan adil.
"Atas nama terdakwa, kami mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang bersungguh-sungguh dengan kearifannya memimpin sidang ini. Kami memuji kepemimpinan dan kesabaran Yang Mulia," kata Otto.
Menurut dia, banyak komentar yang diterima dari masyarakat, yang menyebut, persidangan ini telah memberikan edukasi. "Semua ilmu telah dikeluarkan dalam sidang ini, sehingga mereka mendapat manfaat dari persidangan ini. Kami juga berterima kasih diberi kesempatan sangat luas," ujar dia.
Dalam kesempatan yang sama, Otto memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan Jessica. Sebab, menurut dia, Jessica tak terbukti membunuh Mirna.
"Kami juga memohon atas nama terdakwa. Jessica seorang perempuan berusia 28 tahun. Dia sudah lama tidak di Jakarta. Dia tidak tahu-menahu Jakarta, sehingga mustahil hanya karena sakit hati terbang khusus ke Jakarta untuk membunuh Mirna," kata Otto.
Terakhir, mantan ketua umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) ini juga meminta maaf kepada jaksa penuntut umum bila tim kuasa hukum Jessica memiliki kesalahan.
Wayan Mirna meregang nyawa usai menyeruput es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Rabu 6 Januari. Kopi itu dipesan Jessica.
Jessica jadi terdakwa tunggal kasus kematian Mirna. Jaksa telah menuntut rekan Mirna di Billyblue College itu hukuman 20 tahun penjara.
medcom.id, Jakarta: Persidangan kasus kematian Wayan Mirna Salihin masuk babak akhir. Majelis hakim akan memutuskan nasib Jessica Kumala Wongso, terdakwa tunggal dalam kasus ini, Kamis (27/10/2016).
"Dengan demikian persidangan selesai. Putusan pada hari Kamis, tanggal 27 Oktober 2016, pukul 10.00 WIB," kata Ketua Majelis Hakim Kisworo sesaat sebelum menutup sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2016) malam.
Kisworo memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk kembali menghadirkan Jessica dalam sidang vonis pekan depan. Setelah itu, Kisworo menutup sidang dengan mengetuk palu hakim.
Penutupan sidang disambut meriah oleh penonton yang ada di ruang sidang. Mereka langsung bertepuk tangan usai berjam-jam menyaksikan sidang pembacaan duplik.
Sebelum sidang ditutup, kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, sempat mengucapkan terima kasih. Dia juga berharap hakim memutus dengan adil.
"Atas nama terdakwa, kami mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang bersungguh-sungguh dengan kearifannya memimpin sidang ini. Kami memuji kepemimpinan dan kesabaran Yang Mulia," kata Otto.
Menurut dia, banyak komentar yang diterima dari masyarakat, yang menyebut, persidangan ini telah memberikan edukasi. "Semua ilmu telah dikeluarkan dalam sidang ini, sehingga mereka mendapat manfaat dari persidangan ini. Kami juga berterima kasih diberi kesempatan sangat luas," ujar dia.
Dalam kesempatan yang sama, Otto memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan Jessica. Sebab, menurut dia, Jessica tak terbukti membunuh Mirna.
"Kami juga memohon atas nama terdakwa. Jessica seorang perempuan berusia 28 tahun. Dia sudah lama tidak di Jakarta. Dia tidak tahu-menahu Jakarta, sehingga mustahil hanya karena sakit hati terbang khusus ke Jakarta untuk membunuh Mirna," kata Otto.
Terakhir, mantan ketua umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) ini juga meminta maaf kepada jaksa penuntut umum bila tim kuasa hukum Jessica memiliki kesalahan.
Wayan Mirna meregang nyawa usai menyeruput es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Rabu 6 Januari. Kopi itu dipesan Jessica.
Jessica jadi terdakwa tunggal kasus kematian Mirna. Jaksa telah menuntut rekan Mirna di Billyblue College itu hukuman 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)