Metrotvnewas.com, Jakarta: Persidangan terdakwa Basuki `Ahok` Tjahaja Purnama besok akan memasuki sesi ke-17. Sudah puluhan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun pihak pengacara Ahok di persidangan.
Dari kehadiran saksi, terdapat sejumlah perbedaan kesaksian ahli, meski keahlian para saksi sama. Salah satunya kesaksian dari saksi ahli bahasa yang dihadirkan jaksa, Mahyuni, dan saksi ahli bahasa yang dihadirkan pengacara Ahok, Rahaju Sutiarti Hidayat.
Berikut perbedaan kesaksian antara Mahyuni dan Rahaju:
1. Mahyuni berpendapat penggunaan kata 'pakai' dalam pidato Ahok tidak terlalu berpengaruh dalam arti penodaan agama. Ada atau tidak kata 'pakai' Ahok tetap menodakan agama.
"Tetap alat untuk membohongi itu adalah surat Al-Maidah, karena kalau bicara dibohongi, berarti ada alat yang digunakan untuk berbohong, ada yang dibohongi, ada yang berbohong," beber dosen Universitas Mataram itu di persidangan, Senin, 13 Februari 2017.
Sementara dalam kesaksian Rahaju, penjelasan soal kata 'pakai' sangat penting dalam kasus tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa Alquran bukan sebagai sumber kebohongan, melainkan alat yang dipakai oknum tertentu.
"Enggak mungkin Alquran berbohong. Jadi itu (kata pakai) sangat penting di situ," kata Rahaju, Selasa, 21 Maret 2017.
2. Perbedaan selanjutnya, Mahyuni berpendapat kata 'dibodohi' dan 'dibohongi' yang diucapkan Ahok sudah menandakan adanya penodaan agama. Karena kata-kata tersebut bisa mengartikan intuisi negatif dari si pembicara (Ahok).
"Kata bohong sendiri sudah negatif. Pasti ada sumber, ada yang dibohongi. Ada klaim bahwa orang menggunakan ini untuk membohongi. Jelas ada orang yang membohongi,” kata Mahyuni, Senin, 13 Februari 2017.
Rahayu tak setuju pendapat Mahyuni. Dia mengatakan, kata 'dibohongi' dan kata 'dibodohi' tak bisa serta merta mengartikan intuisi negatif dari si pengucap.
"Kata 'dibohongi' tak bisa dilepas begitu saja. Ada yang namanya makna denotatif, ada makna kontekstual. Kata tersebut punya nilai baru, punya makna baru. Dalam hal ini dua kata tersebut merupakan pelengkap pelaku," ujar dosen Universitas Indonesia itu di Rumah Cemara, Jakarta, Senin, 3 April 2017.
Metrotvnewas.com, Jakarta: Persidangan terdakwa Basuki `Ahok` Tjahaja Purnama besok akan memasuki sesi ke-17. Sudah puluhan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun pihak pengacara Ahok di persidangan.
Dari kehadiran saksi, terdapat sejumlah perbedaan kesaksian ahli, meski keahlian para saksi sama. Salah satunya kesaksian dari saksi ahli bahasa yang dihadirkan jaksa, Mahyuni, dan saksi ahli bahasa yang dihadirkan pengacara Ahok, Rahaju Sutiarti Hidayat.
Berikut perbedaan kesaksian antara Mahyuni dan Rahaju:
1. Mahyuni berpendapat penggunaan kata 'pakai' dalam pidato Ahok tidak terlalu berpengaruh dalam arti penodaan agama. Ada atau tidak kata 'pakai' Ahok tetap menodakan agama.
"Tetap alat untuk membohongi itu adalah surat Al-Maidah, karena kalau bicara dibohongi, berarti ada alat yang digunakan untuk berbohong, ada yang dibohongi, ada yang berbohong," beber dosen Universitas Mataram itu di persidangan, Senin, 13 Februari 2017.
Sementara dalam kesaksian Rahaju, penjelasan soal kata 'pakai' sangat penting dalam kasus tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa Alquran bukan sebagai sumber kebohongan, melainkan alat yang dipakai oknum tertentu.
"Enggak mungkin Alquran berbohong. Jadi itu (kata pakai) sangat penting di situ," kata Rahaju, Selasa, 21 Maret 2017.
2. Perbedaan selanjutnya, Mahyuni berpendapat kata 'dibodohi' dan 'dibohongi' yang diucapkan Ahok sudah menandakan adanya penodaan agama. Karena kata-kata tersebut bisa mengartikan intuisi negatif dari si pembicara (Ahok).
"Kata bohong sendiri sudah negatif. Pasti ada sumber, ada yang dibohongi. Ada klaim bahwa orang menggunakan ini untuk membohongi. Jelas ada orang yang membohongi,” kata Mahyuni, Senin, 13 Februari 2017.
Rahayu tak setuju pendapat Mahyuni. Dia mengatakan, kata 'dibohongi' dan kata 'dibodohi' tak bisa serta merta mengartikan intuisi negatif dari si pengucap.
"Kata 'dibohongi' tak bisa dilepas begitu saja. Ada yang namanya makna denotatif, ada makna kontekstual. Kata tersebut punya nilai baru, punya makna baru. Dalam hal ini dua kata tersebut merupakan pelengkap pelaku," ujar dosen Universitas Indonesia itu di Rumah Cemara, Jakarta, Senin, 3 April 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)