Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa--MI/M Irfan
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa--MI/M Irfan

Diduga Menista Agama, Desmon Dilaporkan

Whisnu Mardiansyah • 16 November 2016 18:39
medcom.id, Jakarta: Kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok menjalar. Anggota Komisi III DPR RI Desmon Mahesa dilaporkan ke Bareskrim polri lantaran komentarnya terkait kasus tersebut di salah satu stasiun tv swasta.
 
Kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Nasional 98 hari ini, Rabu (16/11/2016), melaporkan politisi Partai Gerindra itu dengan nomor laporan 1146/XI/2016. Desmon dilaporkan atas dugaan penistaan agama pasal 156a KUHP dan UU ITE.
 
Bambang Sri Pujo selaku pelapor mengatakan, kalimat Desmon dalam dialog di salah satu stasiun tv swasta pada 15 November mengindikasikan dugaan penistaan agama. 

Dalam dialog tersebut, Desmon mengomentari terkait rencana Ahok yang akan mendatangkan ulama dari Mesir sebagai saksi ahli dan hanya akan ditayangkan di salah satu stasiun tv saja.
 
Dengan mendatangkan ahli tafsir dari Mesir, Desmon mengesankan akan mengadu domba para ulama. Lantas dalam video tersebut Desmon berkomentar, 'Kenapa Ahok tidak meminta Tuhan dia menghidupkan Rasullulah, berpendapat ke Republik ini, pendapat Rasullulah semua ulama dan umat muslim pasti mendengarnya'.
 
"Jadi setelah dianalisa secara hukum bahwa pernyataan saudara Desmond J Mahesa ini lebih berbahaya," kata Bambang di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2016).
 
Menurut Bambang, Desmon diduga melanggar keputusan hasil Mukernas MUI 2007. Dalam hasil Mukernas itu salah satu bentuk dari penistaan agama mengingkari salah satu dari rukun Islam.
 
"Nabi Muhammad itu disuruh mohon maaf beribu maaf bangun lagi itu sangat melukai hati kami selaku umat Islam," kata Bambang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan