Mantan Ketua DPD Irman Gusman/ANT Hafidz Mubarak
Mantan Ketua DPD Irman Gusman/ANT Hafidz Mubarak

Inti Gugatan Praperadilan Irman Gusman terhadap KPK

Arga sumantri • 18 Oktober 2016 13:02
medcom.id, Jakarta: Irman Gusman melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK.
 
Sedianya, sidang perdana praperadilan Irman Gusman digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, praperadilan terpaksa ditunda hingga pekan depan lantaran KPK berhalangan hadir.
 
Salah satu pengacara Irman, Maqdir Ismail menyatakan, ada beberapa hal yang menjadi inti gugatan kliennya terhadap KPK. Menurut Maqdir, yang paling dipersoalkan ialah proses penangkapan Irman Gusman.

"Kami persoalkan secara keras karena bagaimana pun juga ini kan keterangan simpang siur mengenai persoalan ini," ujar Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2016).
 
Maqdir masih belum mau detail membeberkan. Tapi yang jelas, mayoritas gugatan praperadilan Irman mengenai mekanisme prosedural penetapan hingga penangkapan yang dilakukan KPK.
 
"Mungkin sedikit ada mengenai pokok perkara tapi lebih kepada proseduralnya itu yang kita sampaikan," ujar Maqdir.
 
Inti Gugatan Praperadilan Irman Gusman terhadap KPK
Foto: MI/Rommy Pujianto
 
Maqdir bakal mengusut tindakan KPK yang menangkap Irman lepas tengah malam. Maqdir bakal menguji, proses itu sesuai undang-undang atau tidak.
 
"Salah satu contoh, apakah boleh orang misalnya diselidiki untuk perkara orang lain kemudian ditangkap. Ini kan yang enggak benar," ungkap Maqdir.
 
Hal lainnya, kata Maqdir, KPK dinilai tidak memberi kesempatan bagi kilennya untuk menerangkan. Padahal, dalam aturan, seseorang punya hak melapor terkait dugaan penerimaan duit Rp100 juta itu.
 
"Hak untuk melapor selama 30 hari. Nah ini yang tidak diberi kesempatan oleh KPK kepada pak Irman. Itu yang pokok," jelas Maqdir.
 
KPK berhalangan hadir pada sidang perdana praperadilan Irman Gusman. Dalam suratnya, KPK meminta sidang ditunda hingga dua pekan ke depan.
 
Pihak Irman keberatan. Hakim tunggal praperadilan Irman Gusman I Wayan Karya memutuskan menunda sidang hingga Selasa 25 Oktober.
 
Irman mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 29 September 2016. Praperadilan Irman teregistrasi dengan nomor perkara 129/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan