medcom.id, Jakarta: Warga negara Indonesia (WNI) berinisial A ditangkap Polisi Diraja Malaysia. A diduga hendak menyerang rombongan Raja Arab Saudi Salman bin Abdul Aziz al Saud. A juga dituduh anggota ISIS.
Polri belum bisa berbuat apa-apa untuk A, kecuali memonitor. Polri menyerahkan segala urusan hukum A kepada undang-undang yang berlaku di Malaysia.
"Untuk pendampingan hukum ada di Kementerian Luar Negeri. Ada di KBRI atau konsulat Jenderal," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis 8 Maret 2017.
Baca: Diduga Hendak Serang Rombongan Raja Salman, WNI Ditahan di Malaysia
Dia menjelaskan, WNI yang tersandung masalah hukum di negara lain harus mengikuti prosedur di negara tersebut. Begitu pula yang terjadi sebaliknya. Warga asing yang berperkara di Indonesia harus tunduk dengan aturan di Indonesia.
Juru bicara Kemenlu RI Arrmanatha Nasir mengatakan, A tiba di Kuala Lumpur pada 18 Februari 2017. Sedianya dia hendak ke Suriah pada 22 Februari 2017.
"Namun pada 21 ditangkap pihak keamanan Malaysia," ucap juru Arrmanatha, Selasa 7 Maret 2017.
Arrmanatha menegaskan WNI berinisial A itu telah mendapat pendampingan KBRI. Pemerintah Indonesia akan terus memantau perkembangan proses hukumnya dengan tetap berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah.
Malaysia mengatakan ketujuh orang yang ditangkapnya itu terkait dengan beberapa kelompok militan, termasuk Islamic State (ISIS). Selain satu WNI, enam orang lainnya adalah seorang warga Malaysia, empat dari Yaman dan satu Asia Timur.
medcom.id, Jakarta: Warga negara Indonesia (WNI) berinisial A ditangkap Polisi Diraja Malaysia. A diduga hendak menyerang rombongan Raja Arab Saudi Salman bin Abdul Aziz al Saud. A juga dituduh anggota ISIS.
Polri belum bisa berbuat apa-apa untuk A, kecuali memonitor. Polri menyerahkan segala urusan hukum A kepada undang-undang yang berlaku di Malaysia.
"Untuk pendampingan hukum ada di Kementerian Luar Negeri. Ada di KBRI atau konsulat Jenderal," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis 8 Maret 2017.
Baca: Diduga Hendak Serang Rombongan Raja Salman, WNI Ditahan di Malaysia
Dia menjelaskan, WNI yang tersandung masalah hukum di negara lain harus mengikuti prosedur di negara tersebut. Begitu pula yang terjadi sebaliknya. Warga asing yang berperkara di Indonesia harus tunduk dengan aturan di Indonesia.
Juru bicara Kemenlu RI Arrmanatha Nasir mengatakan, A tiba di Kuala Lumpur pada 18 Februari 2017. Sedianya dia hendak ke Suriah pada 22 Februari 2017.
"Namun pada 21 ditangkap pihak keamanan Malaysia," ucap juru Arrmanatha, Selasa 7 Maret 2017.
Arrmanatha menegaskan WNI berinisial A itu telah mendapat pendampingan KBRI. Pemerintah Indonesia akan terus memantau perkembangan proses hukumnya dengan tetap berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah.
Malaysia mengatakan ketujuh orang yang ditangkapnya itu terkait dengan beberapa kelompok militan, termasuk Islamic State (ISIS). Selain satu WNI, enam orang lainnya adalah seorang warga Malaysia, empat dari Yaman dan satu Asia Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(YDH)