medcom.id, Jakarta: Berkas penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait pengadaan unit mobil crane di PT Pelindo II untuk dua tersangka FN dan HBK dinyatakan lengkap.
Diketahui FN adalah Ferialdy Noerlan yakni Assisten Manajer Pelindo II, dan HBK adalah Haryadi Budi Kuncoro selaku Dir Teknik Pelindo II.
"Berkas perkara terhadap penyidikan terhadap kedua tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Kejagung (P-21)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Agung Setya, Rabu (2/11/2016).
Agung mengatakan, berkas dinyatakan lengkap hari ini dan ke dua tersangka pun telah ditangkap segera diserahkan ke Kejaksaan Agung.
"Dilakukan Penangkapan untuk kemudian diserahkan kepada JPU (tahap 2)," ucapnya.
Agung mengungkap, keduanya ditangkap saat sedang bermain golf. HBK ditangkap di Gading Mas Driving Range, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Sementara FN ditangkap di Emeralda Golf Club Cimanggis, Depok.
"Kerugian negara yang diakibatkan dari perbuatan tersangka berdasarkan perhitungan yaitu Rp. 45.650.000.000," jelasnya.
Baca juga: ?Diperiksa 7 Jam, Haryadi Bantah Atur Pemenang Lelang Mobile Crane
medcom.id, Jakarta: Berkas penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait pengadaan unit mobil crane di PT Pelindo II untuk dua tersangka FN dan HBK dinyatakan lengkap.
Diketahui FN adalah Ferialdy Noerlan yakni Assisten Manajer Pelindo II, dan HBK adalah Haryadi Budi Kuncoro selaku Dir Teknik Pelindo II.
"Berkas perkara terhadap penyidikan terhadap kedua tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Kejagung (P-21)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Agung Setya, Rabu (2/11/2016).
Agung mengatakan, berkas dinyatakan lengkap hari ini dan ke dua tersangka pun telah ditangkap segera diserahkan ke Kejaksaan Agung.
"Dilakukan Penangkapan untuk kemudian diserahkan kepada JPU (tahap 2)," ucapnya.
Agung mengungkap, keduanya ditangkap saat sedang bermain golf. HBK ditangkap di Gading Mas Driving Range, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Sementara FN ditangkap di Emeralda Golf Club Cimanggis, Depok.
"Kerugian negara yang diakibatkan dari perbuatan tersangka berdasarkan perhitungan yaitu Rp. 45.650.000.000," jelasnya.
Baca juga: ?Diperiksa 7 Jam, Haryadi Bantah Atur Pemenang Lelang Mobile Crane Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)