Terdakwa Jessica Kumala Wongso jadi saksi kematian Mirna di sidang ke-26. (Foto: MI/Susanto).
Terdakwa Jessica Kumala Wongso jadi saksi kematian Mirna di sidang ke-26. (Foto: MI/Susanto).

Yakinkan Majelis Hakim, Jessica Tunjukkan Surat Pernyataan Kepolisian Australia

Arga sumantri • 29 September 2016 02:49
medcom.id, Jakarta: Jessica Kumala Wongso coba meyakinkan majelis hakim kalau dirinya bukan seorang 'kriminil'. Dia membuktikan itu lewat surat pengantar yang dibawa pengacaranya di Australia.
 
Surat itu kemudian ditunjukkan ke hadapan majelis hakim. Surat yang diperlihatkan Jessica ditandatangani dan dicap resmi dari Konsulat Jenderal Australia di Jakarta. Surat tersebut ditujukan kepada Jessica dengan beralamat di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
 
"Suratnya ini fotokopian, sudah dilegalisir. Saya punya aslinya, tapi ini sudah dilegalisir," kata Jessica di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2016) malam.

Surat itu sempat dipermasalahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Oktaviandi. Surat dipersoalkan lantaran dinilai tidak ada surat kuasa atas dokumen tersebut.
 
Tapi, pertanyaan tersebut langsung dijawab oleh kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan. Menurut Otto, dokumen itu tidak memerlukan surat kuasa karena dokumen berasal langsung dari pengacara Jessica di Australia.
 
Dari dokumen tersebut, Otto juga bilang kalau itu bisa jadi satu pembuktian kalau Jessica tidak pernah tersandung kasus kriminal selama di Negeri Kangguru tersebut. Terkait keterangan polisi Australia yang memberi kesaksian pada sidang sebelumnya, John Jesus Torres, hanyalah sebuah laporan polisi.
 
Karena baru sebatas laporan, kata Otto, tidak serta merta membuktikan Jessica tergolong terlibat tindakan kriminal.
 
"Ada juga kalau tidak salah pacar saudara melaporkan saudara. Lucu, ya, di Australia kalau ada masalah pas pacaran, bisa dilaporkan ke polisi," ujar Otto.
 
Hakim Ketua Kisworo juga sempat menanyai perihal surat pernyataan itu. Kisworo ingin tahu, bedanya surat yang ditunjukkan Jessica dengan laporan yang ditunjukkan Torres.
 
Sebab, sebelumnya diketahui, John Jesus Torres membeberkan dalam persidangan catatan laporan kepolisian yang ditujukan terhadap Jessica. Setidaknya ada 15 laporan masuk ke polisi soal Jessica.
 
"Data dari John Torres itu data dari stasiun polisi tertentu. Kalau yang saya itu dari kepolisian yang melihat data dari pengadilan. Tapi instansinya sama,” jawab Jessica.
 
Wayan Mirna meregang nyawa usai menyeruput es kopi Vietna, di Kafe Olivier, Rabu 6 Januari. Kopi itu dipesan oleh Jessica.
 
Jessica pun jadi terdakwa tunggal kasus kematian Mirna. Jaksa mendakwa Rekan Mirna di Billyblue College dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Jessica pun terancam hukuman mati.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan