medcom.id, Jakarta: Manatan anggota DPR Angelina Sondakh tidak masuk dalam daftar narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pondok Bambu yang mendapat remisi umum di Hari Ulang Tahun ke-71 Kemerdekaan Indonesia. Dia dianggap belum memenuhi syarat untuk mendapat pengurangan hukuman.
"(Angelina Sondakh) Engga dapat remisi karena tidak memenuhi syarat, salah satunya soal Juctice Collabolator," ungkap Pelaksana Harian Kepala Rumah Tahanan Pondok Bambu Ari Budiningsih di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu (17/8/2016).
Mantan anggota Komisi VII DPR Dewi Yasin Limpo juga tak dapat pengurangan hukuman. Terdakwa kasus suap proyek pembangunan listrik tenaga mikro hidro itu tak masuk daftar napi yang dapat remisi lantaran tengah menjalani proses banding.
"Dewi Yasin nggak dapat, karena kasusnya masih di Pengadilan Tinggi," tambah Ari.
Mantan anggota DPR dari Fraksi Hanura, Dewie Yasin Limpo -- ANT/Wahyu Putro
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Angelina Sondakh 4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Ia dinilai bersalah karena menerima uang Rp2,5 miliar dan USD1,2 juta dari Grup Permai. Uang tersebut diduga hasil korupsi pembangunan Wisma Atlet Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.
Mantan anggota dewan itu lantas mengajukan kasasi. Hakim di tingkat kasasi malah memperberat hukuman Angie dari 4,5 tahun menjadi 12 tahun dengan pidana tambahan wajib membayar uang pengganti Rp12,58 miliar dan USD2,35 juta.
Melalui putusan peninjauan kembali, Angie mendapat pengurangan dua tahun masa tahanan. Uang pengganti yang harus dibayarkan Angie berkurang menjadi Rp2 miliar dan USD1 juta dari jumlah semula.
(Baca: PK Dikabulkan, Hukuman Angelina Sondakh Berkurang 2 Tahun)
Sementara Dewi Yasin Limpo bersama stafnya, Bambang Wahyu Hadi, divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Majelis hakim juga mewajibkan keduanya membayar denda Rp200 juta atau subsider tiga bulan penjara.
(Baca: Dewie Yasin Limpo Divonis Enam Tahun Bui)
medcom.id, Jakarta: Manatan anggota DPR Angelina Sondakh tidak masuk dalam daftar narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pondok Bambu yang mendapat remisi umum di Hari Ulang Tahun ke-71 Kemerdekaan Indonesia. Dia dianggap belum memenuhi syarat untuk mendapat pengurangan hukuman.
"(Angelina Sondakh) Engga dapat remisi karena tidak memenuhi syarat, salah satunya soal Juctice Collabolator," ungkap Pelaksana Harian Kepala Rumah Tahanan Pondok Bambu Ari Budiningsih di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu (17/8/2016).
Mantan anggota Komisi VII DPR Dewi Yasin Limpo juga tak dapat pengurangan hukuman. Terdakwa kasus suap proyek pembangunan listrik tenaga mikro hidro itu tak masuk daftar napi yang dapat remisi lantaran tengah menjalani proses banding.
"Dewi Yasin nggak dapat, karena kasusnya masih di Pengadilan Tinggi," tambah Ari.
Mantan anggota DPR dari Fraksi Hanura, Dewie Yasin Limpo -- ANT/Wahyu Putro
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Angelina Sondakh 4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Ia dinilai bersalah karena menerima uang Rp2,5 miliar dan USD1,2 juta dari Grup Permai. Uang tersebut diduga hasil korupsi pembangunan Wisma Atlet Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.
Mantan anggota dewan itu lantas mengajukan kasasi. Hakim di tingkat kasasi malah memperberat hukuman Angie dari 4,5 tahun menjadi 12 tahun dengan pidana tambahan wajib membayar uang pengganti Rp12,58 miliar dan USD2,35 juta.
Melalui putusan peninjauan kembali, Angie mendapat pengurangan dua tahun masa tahanan. Uang pengganti yang harus dibayarkan Angie berkurang menjadi Rp2 miliar dan USD1 juta dari jumlah semula.
(Baca: PK Dikabulkan, Hukuman Angelina Sondakh Berkurang 2 Tahun)
Sementara Dewi Yasin Limpo bersama stafnya, Bambang Wahyu Hadi, divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Majelis hakim juga mewajibkan keduanya membayar denda Rp200 juta atau subsider tiga bulan penjara.
(Baca: Dewie Yasin Limpo Divonis Enam Tahun Bui) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)