Ketua Komisi Kejaksaan Sumarno dan anggota Komisi Kejaksaan Indro Sugianto/MTVN/Desi Angriani
Ketua Komisi Kejaksaan Sumarno dan anggota Komisi Kejaksaan Indro Sugianto/MTVN/Desi Angriani

Komjak Bentuk Tim Selidiki Kejanggalan Eksekusi Mati Tahap III

Lukman Diah Sari • 10 Agustus 2016 09:32
medcom.id, Jakarta: Komisi Kejaksaan membentuk tim khusus menelisik laporan aduan (lapdu) eksekusi mati jilid III dan kebijakan terkait itu. Tim segera mengumpulkan data dan meminta keterangan sejumlah pihak.
 
Komjak akan meneliti laporan kejanggalan eksekusi mati yang hanya mengeksekusi empat dari 14 terpidana mati. Pengaduan yang dilayangkan juga termasuk soal grasi, anggaran, dan lain-lain.
 
"Sehingga dari lapdu yang masuk kita kesimpulkan ada potensi masalah yang harus dikaji secara mendalam, protapnya kita membentuk tim minimal tiga komisioner didukung pokja dan kesekertariatan," kata Komisioner Komjak Indro Sugianto ketika dihubungi, Rabu (10/8/2016).

Tim juga akan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit anggaran eksekusi mati yang dilaksanakan Jumat 29 Juli dini hari itu. Hasil akhir audit BPK, tegas Indro akan menjadi penentu.
 
"Ini belum mulai, baru dipleno dan diputuskan bentuk tim. Klarifikasi akan dilakukan ke Kejagung," jelasnya.
 
Sejumlah kejanggalan ditemukan dalam eksekusi mati tahap III. Sepuluh dari 14 terpidana mati mendapat penangguhan di detik-detik terakhir eksekusi.
 
Padahal, anggaran eksekusi mati Rp2,8 miliar telah digelontorkan untuk 14 terpidana mati. Namun, hanya empat terpidana mati yang pada akhirnya dieksekusi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan