Mantan Ketua DPD Irman Gusman (kiri) menjawab pertanyaan wartawan sebelum dilakukan pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/10/2016). Foto: Antara/Hafidz Mubarak
Mantan Ketua DPD Irman Gusman (kiri) menjawab pertanyaan wartawan sebelum dilakukan pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/10/2016). Foto: Antara/Hafidz Mubarak

KPK Periksa Irman Gusman

Achmad Zulfikar Fazli • 05 Oktober 2016 12:22
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Ketua DPD Irman Gusman. Tersangka kasus dugaan suap kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat, ini akan diperiksa sebagai saksi dari tersangka Xaveriandy Sutanto, Direktur Utama CV Semesta Berjaya.
 
"Irman Gusman diperiksa terkait dengan pengurusan kuota gula impor," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andrianti di Gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2016).
 
Irman tiba di Gedung KPK sekira pukul 10.00 WIB, untuk menjalani pemeriksaan. Selain Irman, KPK juga akan memeriksa istri Irman, Liestyana Rizal Gusman, sebagai saksi. Sementara Xaveriandy dan istrinya, Memi, akan diperiksa sebagai tersangka.

Sebelum menjalani pemeriksaan, Irman mengakui telah menelepon Dirut Bulog Djarot Kusumayakti. Irman berdalih dirinya menelepon Djarot lantaran adanya krisis gula di Sumbar.
 
"Kewajiban saya sebagai wakil rakyat Sumbar untuk menelepon," ujar Irman saat tiba di KPK.
 
Atas teleponnya itu, kata dia, Bulog kemudian melakukan operasi pasar dan mengalokasikan gula ke Sumbar.
 
"Itu alokasi seluruh Indonesia. Makanya harganya turun Rp16 ribu jadi Rp14 ribu," kata dia.
 
Irman ditangkap dalam operasi tangkap tangan bersama Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaverandy Sutanto, Memi dan Willy Sutanto adik Xaverandy dan Joko Suprianto ajudan Irman. Suap diberikan di rumah dinas Irman.
 
Irman diduga menerima duit suap Rp100 juta terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan bulog pada CV Semesta Berjaya tahun 2016 di Sumbar. Irman diduga memberikan rekomendasi pada CV Semesta Berjaya supaya mendapat jatah.
 
Irman sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sedangkan Xaveriandy dan Memi sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan