Komjen (Purn) Noegroho Djajusman--Foto Terbit/Dok.Pribadi
Komjen (Purn) Noegroho Djajusman--Foto Terbit/Dok.Pribadi

Sesepuh Polri: Kemampuan Calon Pengganti Badrodin Relatif Sama

K. Yudha Wirakusuma • 17 Mei 2016 15:40
medcom.id, Jakarta: Sebentar lagi, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti purnabhakti, baik sebagai Kapolri maupun polisi. Kompolnas, komisi yang ditunjuk untuk menyaring calon kapolri, hingga kini belum mendapatkan nama-nama calon pengganti Badrodin.
 
Tapi, pada prinsipnya, jenderal bintang tiga atau bintang dua senior yang masih aktif berpeluang menggantikan Badrodin. Itu tentu dengan restu Presiden Joko Widodo.
 
"Ya, saya rasa jenderal memenuhi persyaratan jenderal bintang tiga atau bintang dua senior. Tinggal kemauan presiden saja yang mana. Soal pantas atau tidak, semua bintang tiga atau bintang dua senior pantas," kata sesepuh Polri Komjen (Purn) Noegroho Djajusman saat dihubungi Metrotvnews.com, Selasa (17/5/2016).

Dia mengatakan, soal profesionalisme, semua jenderal bintang tiga atau bintang dua senior sama. Jika sudah menjadi perwira tinggi Polri, pasti punya kemampuan hampir sama. "Kalau sudah jadi jenderal sudah punya wawasan yang general, dan punya tidak teknis tapi strategis. Kemampuan sama,  karena sama-sama menempuh pendidikan akademis. Kualitas hampir sama. Itu saja," ucapnya.
 
Mantan Kapolda Metro Jaya ini berharap Kapolri mendatang mampu menyelesaikan pekerjaan rumah Polri. Sehingga citra Polri lebih terangkat. "Pertama masalah bagaimana ke dalam, bagaimana menyamanakn visi dan misi Polri. Menyamakan dan menyatukan. Kemudian di eksternal meningkatkan pelayanan masyarakat. Bagaimana memberikan rasa aman dan nyaman," tukasnya.
 
Masa jabatan Badrodin akan berakhir pada Juli 2016. Saat ini, sejumlah nama jenderal bintang tiga diperkirakan dapat mengisi posisi Badrodin, yakni Komjen Budi Gunawan, Komjen Budi Waseso, Komjen Suhardi Alius, Komjen Syafruddin, dan Komjen Tito Karnavian.
 
Di tengah itu, beredar pula kabar, masa jabatan Badrodin bakal diperpanjang. Kadiv Humas Polri Brigjen Boy rafli Amar menyebut, keputusan perpanjangan masa jabatan Kapolri ada di Presiden. Apalagi, bila Presiden Joko Widodo merasa ada satu hal yang mendesak.
 
Pada Pasal 30 ayat (2) UU Polri 2/2002 menyatakan, 'Usia pensiun maksimum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia 58 tahun dan bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan 60 tahun.'
 
Sementara di Ayat 3 menyatakan, 'Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan