Ketua Umum PSSI La Nyalla Mataliti. Antara/Zabur Karuru.
Ketua Umum PSSI La Nyalla Mataliti. Antara/Zabur Karuru.

Kejati Berambisi Bawa La Nyalla ke Persidangan

Achmad Zulfikar Fazli • 13 April 2016 20:30
medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan dan menetapkan La Nyala Mattalitti sebagai tersangka. Ketua Umum PSSI ini disangkakan terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim pada 2012
 
Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Maruli Hutagalung mengakui, sprindik dan penetapan tersangka ini memang rawan digugat kembali dalam praperadilan. Namun, Maruli tak gentar. Ia memastikan akan terus menjerat La Nyalla sebagai tersangka hingga disidang.
 
"Pasti ini (sprindik dan penetapan tersangka) dipraperadilan lagi. Tapi sampai kapanpun saya akan tetap mengeluarkan surat perintah penyidikan," kata Maruli saat dikonfirmasi, Rabu (13/4/2016).

Jika kembali dipraperadilankan, ia mengingatkan hakim agar dapat bersikap adil dalam mengambil keputusan. Menurut dia, kalau memang tak bersalah, hakim seharusnya membiarkan La Nyalla disidangkan di Pengadilan Tipikor.
 
"Jangan digagalkan di praperadilan. Saya enggak bayangkan kalau semua perkara nanti dipraperadilankan, apalagi kalau ada kepentingan ya," ujar dia.
 
Maruli pun ingin kasus La Nyalla ini dapat segera masuk ke meja hijau. Sebab, ia yakin keputusan penetapan tersangka ini sudah tepat. "Kita ingin ini sidang dulu. Kalau sudah kan nanti keliatan hasil di persidangan," pungkas dia.
 
Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa kemarin telah mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan La Nyalla. Hakim Fernandus yang memimpin sidang menyatakan penetapan status tersangka terhadap Ketua Kadin Jawa Timur itu tidak sah.
 
Sementara sebelumnya, Kejati Jatim menetapkan La Nyalla sebagai tersangka terkait dugaan kasus penyelewengan dana hibah Kadin Jatim untuk pembelian IPO Bank Jatim senilai Rp5 miliar. Status hukum itu diputuskan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait perkara yang terjadi pada 2012.
 
Kasus ini sejatinya sudah memakan korban. Dua anak buah La Nyalla, yakni, Wakil Ketua Bidang Kerjasama Antar Provinsi Diar Kusuma Putra dan Wakil Ketua Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Nelson Sembiring, sudah lebih dulu mendekam dibalik jeruji besi lantaran tersandung kasus dengan modus serupa.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan