medcom.id, Jakarta: Jaksa Agung M Prasetyo berharap keluarga La Nyalla Mattalitti tak ikut campur terkait kasus yang tengah membelit La Nyalla. Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur itu disebut-sebut keponakan Ketua Mahkamah Agung M Hatta Ali.
"Kita berharap tidak seperti itu (ikut campur). Kita ini aparat penegak hukum tentunya harus menjunjung tinggi etika dan martabat kita sebagai penegak hukum tidak boleh mencampur adukkan keluarga dengan tugas dan tanggungjawab yang kita miliki," ujar Prasetyo di Sasana Baharudin Lopa, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2016).
Prasetyo berharap dalam penanganan perkara La Nyalla, Mahkamah Agung menjunjung tinggi objektifitas, personalitas dan proposionalitas.
Hingga saat ini, kata Prasetyo tidak ada intervensi dari Mahkamah Agung terkait kasus La Nyalla. Dia berharap hingga kasus selesai tidak ada intervensi.
"Janganlah, jangan ada," pungkas dia.
Tersangka kasus korupsi La Nyalla Matalitti tiga kali lolos dari jeratan hukum. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, selalu mengabulkan gugatan praperadilan La Nyalla.
Ketua Kadin Jawa Timur La Nyala Mataliti (tengah) usai menajalani pemeriksaan di Kejati Jawa Timur. Antara/Herman Dewantoro.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung menduga kasus tersangka korupsi La Nyalla berbau nepotisme. Dia bilang, La Nyalla adalah keponakan Ketua Mahakamah Agung, M. Hatta Ali.
"(Sidang) praperadilan itu ada seseorang, hakim-hakim itu melihat paman dari La Nyalla adalah ketua MA, jadi bukan kalah, tapi dikalahkan," kata Maruli saat dihubungi Metro TV dalam program Breaking News, Selasa (31/5/2016).
Maruli meminta ketua MA memerintahkan hakim yang memimpin sidang praperadilan La Nyalla bekerja profesional dan adil. Menurut Marulli, biarkan hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menentukan salah tidaknya ketua PSSI itu.
"Sekarang La Nyalla masih praduga tak bersalah. Belum ada yang menyatakan dia bersalah. Saya berharap hakim yang mengadili prapreadilan. Tolong jangan melihat kepada manusia (Ketua MA), tetapi lihatlah kepada yang mahakuasa, bukan berdasarkan atasan," kata Maruli berharap.
Kejati Jatim telah menetapkan La Nyalla sebagai tersangka dalam kasus dana hibah ke Kadin Jatim. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, La Nyalla tidak pernah memenuhi panggilan penyidik kejati dan dikabarkan berada di Singapura.
Praperadilan pertama dikabulkan PN Surabaya pada 7 Maret. Kemudian Kejati menerbitkan sprindik baru dan dilanjutkan penetapan tersangka pada 16 Maret 2016. Gugatan praperadilan diajukan dan dikabulkan hakim.
Tak lama setelah gugatan dikabulkan, kejati menerbitkan sprindik lagi. Gugatan itu kembali dikabulkan, Senin 23 Mei.
Sidang tersebut dipimpin oleh hakim Mangapul Girsang. Dia mengabulkan gugatan tentang dugaan korupsi hibah Kadin Jatim tahun 2012 sesuai sprindik penetapan tersangka nomor 397/O.5/Fd.1/04/2016 bertanggal 12 April dan tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai sprindik nomor 447/0.5/Fd.1/04/2016 tertanggal 22 April. Hakim menilai kedua sprindik tersebut tidak sah dan cacat hukum karena dianggap tidak cukup bukti.
Terakhir, Kejati Jatim kembali mengeluarkan sprindik baru dan menetapkan status tersangka pada La Nyalla kasus yang sama pada Senin, 31 Mei. Sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pemerintah Singapura mendeportasi La Nyalla lantaran izin tinggal di Singapura sudah habis (overstay). Singapura menyerahkan La Nyalla ke pejabat Imigrasi di KBRI untuk proses pemulangan.
La Nyalla kabur ke Malaysia pada 17 Maret sejak pertama kali ditetapkan sebagai tersangka. Ia masuk daftar pencarian orang dan diketahui bersembunyi di Singapura setelah beberapa hari tinggal di Malaysia.
La Nyalla tiba di tanah air dengan pengawalan ketat. Dia akan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Saat ini La Nyalla sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
medcom.id, Jakarta: Jaksa Agung M Prasetyo berharap keluarga La Nyalla Mattalitti tak ikut campur terkait kasus yang tengah membelit La Nyalla. Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur itu disebut-sebut keponakan Ketua Mahkamah Agung M Hatta Ali.
"Kita berharap tidak seperti itu (ikut campur). Kita ini aparat penegak hukum tentunya harus menjunjung tinggi etika dan martabat kita sebagai penegak hukum tidak boleh mencampur adukkan keluarga dengan tugas dan tanggungjawab yang kita miliki," ujar Prasetyo di Sasana Baharudin Lopa, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2016).
Prasetyo berharap dalam penanganan perkara La Nyalla, Mahkamah Agung menjunjung tinggi objektifitas, personalitas dan proposionalitas.
Hingga saat ini, kata Prasetyo tidak ada intervensi dari Mahkamah Agung terkait kasus La Nyalla. Dia berharap hingga kasus selesai tidak ada intervensi.
"Janganlah, jangan ada," pungkas dia.
Tersangka kasus korupsi La Nyalla Matalitti tiga kali lolos dari jeratan hukum. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, selalu mengabulkan gugatan praperadilan La Nyalla.
Ketua Kadin Jawa Timur La Nyala Mataliti (tengah) usai menajalani pemeriksaan di Kejati Jawa Timur. Antara/Herman Dewantoro.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung menduga kasus tersangka korupsi La Nyalla berbau nepotisme. Dia bilang, La Nyalla adalah keponakan Ketua Mahakamah Agung, M. Hatta Ali.
"(Sidang) praperadilan itu ada seseorang, hakim-hakim itu melihat paman dari La Nyalla adalah ketua MA, jadi bukan kalah, tapi dikalahkan," kata Maruli saat dihubungi Metro TV dalam program Breaking News, Selasa (31/5/2016).
Maruli meminta ketua MA memerintahkan hakim yang memimpin sidang praperadilan La Nyalla bekerja profesional dan adil. Menurut Marulli, biarkan hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menentukan salah tidaknya ketua PSSI itu.
"Sekarang La Nyalla masih praduga tak bersalah. Belum ada yang menyatakan dia bersalah. Saya berharap hakim yang mengadili prapreadilan. Tolong jangan melihat kepada manusia (Ketua MA), tetapi lihatlah kepada yang mahakuasa, bukan berdasarkan atasan," kata Maruli berharap.
Kejati Jatim telah menetapkan La Nyalla sebagai tersangka dalam kasus dana hibah ke Kadin Jatim. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, La Nyalla tidak pernah memenuhi panggilan penyidik kejati dan dikabarkan berada di Singapura.
Praperadilan pertama dikabulkan PN Surabaya pada 7 Maret. Kemudian Kejati menerbitkan sprindik baru dan dilanjutkan penetapan tersangka pada 16 Maret 2016. Gugatan praperadilan diajukan dan dikabulkan hakim.
Tak lama setelah gugatan dikabulkan, kejati menerbitkan sprindik lagi. Gugatan itu kembali dikabulkan, Senin 23 Mei.
Sidang tersebut dipimpin oleh hakim Mangapul Girsang. Dia mengabulkan gugatan tentang dugaan korupsi hibah Kadin Jatim tahun 2012 sesuai sprindik penetapan tersangka nomor 397/O.5/Fd.1/04/2016 bertanggal 12 April dan tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai sprindik nomor 447/0.5/Fd.1/04/2016 tertanggal 22 April. Hakim menilai kedua sprindik tersebut tidak sah dan cacat hukum karena dianggap tidak cukup bukti.
Terakhir, Kejati Jatim kembali mengeluarkan sprindik baru dan menetapkan status tersangka pada La Nyalla kasus yang sama pada Senin, 31 Mei. Sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pemerintah Singapura mendeportasi La Nyalla lantaran izin tinggal di Singapura sudah habis (overstay). Singapura menyerahkan La Nyalla ke pejabat Imigrasi di KBRI untuk proses pemulangan.
La Nyalla kabur ke Malaysia pada 17 Maret sejak pertama kali ditetapkan sebagai tersangka. Ia masuk daftar pencarian orang dan diketahui bersembunyi di Singapura setelah beberapa hari tinggal di Malaysia.
La Nyalla tiba di tanah air dengan pengawalan ketat. Dia akan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Saat ini La Nyalla sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)