Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho keluar dari mobil tahanan memasuki Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/9).-Foto: MI/Rommy Pujianto
Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho keluar dari mobil tahanan memasuki Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/9).-Foto: MI/Rommy Pujianto

Usut Suap, Empat Legislator Sumut Dipanggil KPK

Yogi Bayu Aji • 21 Juli 2016 12:13
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil empat anggota DPRD Sumatera Utara. Mereka akan diperiksa dalam kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho kepada anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2004-2009 terkait pembahasan APBD serta pembatalan pengajuan hak interpelasi.
 
Legislator yang harus menghadap penyidik adalah Sri Kumala, Ramses Simbolon, Donald Lumban Batu, dan Richard Pandapotan Sidabutar.
 
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MA (Muhammad Afan)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2016).

Penyidik juga akan memeriksa Kabid Pengembangan dan Pengendalian Dinas Pendapatan Daerah Sumut Guntur Hasibuan, Staf Pansus PAD DPRD Sumut Lena, Kasubag program Dinas Pendapatan Daerah Sumut Ahmad Fadli dan Erizal.
 
"Mereka juga diperiksa untuk tersangka MA," ujar Priharsa.
 
KPK terus menelusuri aliran suap dari Gatot ke anggota DPRD Sumut. Lembaga antikorupsi bahkan baru menetapkan tujuh legislator sebagai tersangka suap laporan pertanggungjawaban tahun anggaran 2012, persetujuan perubahan APBD 2013, pengesahan APBD 2014, pengesahan APBD 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2014, dan penolakan penggunaan hak interpelasi kepada Gatot pada 2015.
 
Tersangka baru itu adalah Muhammad Afan (anggota Fraksi PDIP DPRD Sumut periode 2014-2019 dan wakil ketua DPRD Sumut periode 2009-2014), Budiman Nadapdap (anggota Fraksi PDIP DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019), Guntur Manurung (anggota Fraksi Demokrat DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019).
 
Lalu, Zulkifli Effendi Siregar (anggota Fraksi Hanura DPRD Sumut 2009-2014 dan wakil ketua DPRD Sumut 2014-2019), Bustami (anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014) serta Zulkifli Husein dan Parluhutan Siregar (anggota Fraksi PAN DPRD Sumut Periode 2009-2014 dan 2014-2019).
 
Mereka dijerat Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 200 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
"KPK total telah menetapkan 13 tersangka (kasus ini). Enam sudah sebelumnya. Lima tersangka sudah divonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Kamis 16 Juni lalu.
 
Pada kasus DPRD Sumut, KPK menetapkan beberapa tersangka pada 3 November 2015. Mereka adalah Gubernur Sumut saat itu Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014: Chaidir Ritonga, Sigit Pramono Asri, Kamaluddin Harahap.
 
Mereka terbelit kasus suap dari Gatot ke anggota DPRD. Fulus mengalir untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD provinsi Sumut tahun 2015.
 
Kamaludin Harahap sudah divonis empat tahun delapan bulan penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,26 miliar. Ajib divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Chaidir Ritonga divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti Rp2,3 miliar subsider satu tahun kurungan.
 
Saleh dijatuhi hukuman empat tahun penjara disertai denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp712 juta. Sementara Sigit Pramono divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp355 juta subsider enam bulan kurungan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan